Hukum  

Aipda Nikson Pangaribuan Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuh Ibu Kandung

BOGOR, Cinews.id – Kasus oknum polisi bunuh ibu kandung menggunakan tabung gas elpiji di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat telah memasuki babak baru. Oknum polisi bernama Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (35) dilaporkan telah menganiaya ibunya, Herlina Sianipar (61) hingga meninggal dunia. Aipda Ucok ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah ditetapkan menjadi tersangka dan proses diperiksa menjadi tersangka,” ungkap Humas Polres Bogor Iptu Desi triana Selasa (3/12/2024).

Selanjutnya, pihak kepolisian juga akan melakukan proses penyidikan administrasi. Pihak kepolisian juga akan berkordinasi dengan kejaksaan.

“Penyidikan terus dilakukan dengan komunikasi untuk berkoordinasi dengan kejaksaan agar menyelesaikan penyidikan dengan sesegera mungkin,” tambahnya.

Iptu Desi menyebut, tahapan selanjutnya akan memasuki tahapan yang sesuai dengan peraturan yang ada.

“Untuk proses lanjut ttahap pertama dan tahap kedua pastinya,” tandasnya.

Sebelumnya, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, bakal melakukan penyelidikan terhadap Nikson sebagai pelaku penganiayaan tersebut.

“Kami lakukan penyelidikan, saat ini kode etiknya sedang dilaksanakan oleh Propam Polda Metro Jaya, selaras penyelidikan,” katanya.

Lanjut Rio, perlakuan terhadap pelaku tersebut, sangat keterlaluan sehingga tidak main-main dan akan dilakukan secara transparan.

“Kami selaras dengan aturan yang berlaku di Propam Polda Metro Jaya. Untuk pidananya (kasus polisi bunuh ibu kandung) berada di tangan kami, kode etiknya ada di Propam Polda Metro Jaya,” tandasnya.