Usai Rakortas, Sri Mulyani Enggan Menjawab Mengenai Tarif PPN 12 Persen

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati usai menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas di Kemenko Perekonomian, Selasa (3/12/2024).

JAKARTA, Cinews.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli serta Dirjen Pajak Suryo Utomo melakukan rapat koordinasi terbatas (Rakortas) terkait Kebijakan dan intensif Fiskal untuk mendorong Perekonomian dan Menarik Investasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (3/12/2024).

Dalam rapat tersebut salah satu yang dibahas yakni terkait tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan naik jadi 12 persen pada 2025. Rapat yang sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih itu berlangsung sejak pukul 15.00 WIB hingga sekitar 16.00 WIB.

Usai Rakortas, Saat ditanya terkait kenaikan PPN 12 persen pada 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait sejumlah kebijakan yang ramai diperbincangkan di masyarakat, Dirinya memilih tersenyum seperti beberapa waktu belakangan.

Sri Mulyani meminta untuk menanyakan langsung kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto secara langsung terkait hasil Rakortas tersebut.

“Nanti Pak Menko aja, Pak Menko aja yang menyampaikan ya,” ucapnya kepada awak media, Selasa (3/12/2024).

Sementara, menurut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, salah satu pembahasan rakortas tersebut adalah PPN jadi 12 persen.

“Iya salah satunya ada (pembahasan PPN 12 persen),” jelasnya.

Yassierli menyampaikan terkait pembahasan dan detail kenaikan PPN 12 persen akan diumumkan nanti.

“Belum-belum, nanti akan didetailkan, di pak menko nanti ininya,” ujarnya

“Dibahas-dibahas sebagian, tapi kan itu masih rencana, nanti tunggu ajalah, ini kan masih disimulasikan, masih dihitung,” tambahnya.

Adapun ketika ditanya kepastian kenaikan PPN 12 persen pada 2025, Yassierli menegaskan hal tersebut merupakan wewenang penyampaian dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“Itu tanya ke Pak Menko dan Bu Ani bukan saya,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.