LAMBAR, Cinews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat resmi menetapkan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesisir Barat sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Marang Kupang Ulu pada tahun anggaran 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Barat, Zainur Rochman, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial J, yang juga pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) di Pesisir Barat, terlibat dalam kasus ini sebagai pengguna anggaran. Saat ini, J diketahui sudah pensiun dari pemerintahan.
“Hari ini kami menetapkan tersangka J atas dugaan tindak pidana korupsi peningkatan jalan Marang Kupang Ulu pada Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Barat tahun 2022. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp 1,8 miliar,” kata Zainur dalam konferensi pers, Senin (2/12/2024) malam.
Menurut Zainur, tersangka J akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 2 Desember hingga 21 Desember 2024. Penahanan ini dilakukan untuk mendukung proses penyidikan.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan mengumpulkan alat bukti yang ada. Jika ditemukan tersangka baru, akan segera kami sampaikan,” terang Zainur.
Menurut Zainur, tersangka J dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 20 tahun penjara,” jelasnya.
Perlu di ketahui sebelumnya, Kejari Lampung Barat telah menetapkan seorang tersangka lain yang menjabat sebagai Direktur CV FAA berinisial SR dalam kasus yang sama.
Penetapan J sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari penyidikan terhadap SR..
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.