Hukum  

Firli Bahuri Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan Karena Ada Kegiatan Pengajian

Foto: Ian Iskandar Pengacara mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

JAKARTA, Cinews.id – Polda Metro Jaya kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri selaku tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polisi sudah menjadwalkan agenda pemeriksaan terhadap Firli Bahuri hari ini, Kamis (28/11/2024) di Bareskrim Polri.

“Untuk tersangka FB melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pada pukul 10.54 WIB, pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (28/11/2024).

Namun Ade Safri tidak menyebut alasan absennya Firli. Ade mengatakan pihaknya langsung melakukan konsolidasi usai mangkirnya mantan pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu.

“Selanjutnya tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini, untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan,” ujar mantan Kapolresta Solo itu.

Saat dikonfirmasi, Pengacara mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengungkap alasan kliennya yang tidak menghadiri panggilan pemeriksaan polisi dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurutnya, ketidakhadiran Firli karena ada kegiatan pengajian.

“Pada saat yang bersamaan, pada setiap hari Kamis di rumah beliau itu ada pengajian rutin bersama anak yatim, dan kebetulan juga ada keponakan beliau meninggal dan dilakukan semacam sedekah tujuh hari. Jadi, pada saat yang bersamaan, ada kegiatan yang tidak bisa dia tinggalkan,” kata Ian dalam keterangannya, Kamis (28/11/2024).

Ian mengungkapkan, bahwa kliennya telah diperiksa sebanyak kurang lebih tujuh kali. Sebanyak dua pemeriksaan di antaranya ketika Firli berstatus sebagai saksi.

“Dari mulai 9 Oktober 2023 pada saat surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya, kemudian tanggal 23 November 2023 beliau ditetapkan sebagai tersangka sampai hari ini, ada panggilan yang kesekian kali oleh pihak Polda Metro Jaya terhadap beliau,” ungkapnya.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.