SUMBAWA, Cinews.id – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa Abdul Haris menyampaikan, pihaknya tidak memusnahkan alat peraga kampanye (APK) pilkada yang di tertibkan usai masa kampanye, APK itu diberikan kepada warga masyarakat.
Sebab menurutnya,, APK tersebut mungkin masih dapat digunakan kembali di tempat-tempat seperti warung, atap, atau pun alas karpet rumah.
“Kami terus turun melakukan penyisiran ke sejumlah titik di lokasi dan membersihkan APK saat masa tenang ini,” ujar Haris Selasa (26/11/2024).
Dia menjelaskan, masyarakat dapat mengambil APK yang sudah ditertibkan jika mereka ingin menggunakannya kembali.
“Jika masyarakat berada di posisi dekat APK tersebut dan ingin digunakan lagi, maka silakan untuk (langsung) diambil dan diturunkan,” tambah dia.
Haris menekankan, jika tidak ada yang memanfaatkan APK tersebut, maka APK yang kini dikumpulkan di Kantor Satpol PP akan dipindahkan ke tempat pembuangan akhir (TPA).
“Tim kami juga bekerja sama dengan masyarakat dan Tim Sukses untuk menyisir sejumlah tempat dan titik yang terpasang APK, menyisir satu titik lokasi sampai bersih,” tegas dia.
Sebagai contoh, sepanjang jalan Garuda di Kecamatan Sumbawa telah dibersihkan dari APK yang terpasang di RTH maupun tiang listrik.
“Kami berharap kepada masyarakat apabila ada APK yang terlewat dari pantauan kami, harap diturunkan,” kata Haris.
Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Sumbawa, Heri Kurniawansyah HS, mengaku, pihaknya telah berkoordinasi dengan semua pihak terkait untuk kegiatan penertiban APK.
Pihak-pihak tersebut adalah Bawaslu, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, dan instansi lainnya.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.