PADANG, Cinews.id – Kabid Humas Polda Sumatra Barat (Sumbar) Kombes Dwi Sulistyawan mengatakan, galian C yang berujung peristiwa polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan bukan tambang. Saat ini Polisi tengah mendalami bentuk galian C ilegal tersebut.
“Untuk sementara baru didalami terkait galian C ilegalnya, jadi bukan tambang,” kata Dwi saat di konfirmasi, Ahad (24/11/2024).
Namun, Dwi belum bisa menyampaikan proses pendalaman galian C tersebut, termasuk saksi-saksi yang diperiksa dalam penyelidikan. Sebab, kasus ditangani Polres Solok Selatan.
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Sumbar Kombes Andri Kurniawan dalam konferensi pers, Sabtu (23/11/2024) mengatakan, motif pembunuhan AKP Ulil Ryanto Anshari karena kekesalan pelaku AKP Dadang Iskandar. Sebab, rekanan Dadang yang mengelola galian C ditindak oleh Ulil.
“Motif terkait yang dimaksud adalah merasa tidak senang, di mana rekanan pelaku ini melakukan penegakan hukum terhadap korban, kata Andri.
Andri mengatakan Dadang diduga diminta tolong pemilik galian C setelah ditindak oleh Ulil. Namun, Dadang kesal karena Ulil tak memberikan respons seperti yang diharapkan.
“Yang bersangkutan (Dadang) mencoba meminta tolong kemudian tidak ada tanggapan (dari Ulil),” jelasnya.
Sebelumnya, peristiwa polisi tembak polisi ini terjadi sekitar pukul 00.43 WIB, Jumat, 22 November 2024 di Parkiran Polres Solok Selatan yang terletak di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir. Kabag Ops AKP Dadang Iskandar menembak Kasat Reskrim, AKP Ulil Ryanto Anshari.
Kronologis penembakan karena Sat Reskrim Polres Solok Selatan menangkap pelaku tambang galian C. Saat menuju Polres, Kasat Reskrim mendapat telepon dari Kabag Ops terkait adanya penangkapan terhadap pelaku tambang galian C yang telah diamankan Personil Sat Reskrim Polres Solok Selatan.
Sebagai informasi, tambang galian golongan C meliputi; batu kapur, batu permata, batu tulis, batu apung, batu kali, pasir kuarsa, marmer, pasir, tanah liat, dan lain-lain. Adapun karakteristik tambang galian C, yaitu penambangannya mudah, tidak membutuhkan teknologi tinggi, dan tidak memerlukan pemasaran internasional. Izin tambang galian C diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat.
Bukan rahasia umum, Solok Selatan merupakan surga pertambangan,
Bahkan, harta karun tersembunyi di daerah Solok Selatan seluas 28.840 hektar menjadi incaran negara lain.
Karena itu Solok Selatan dijuluki ‘Bukit Emas’ karena kekayaan alamnya yang melimpah, terutama dalam bentuk emas yang hampir selalu ditemukan di setiap bukit di wilayah Solok Selatan.
Sejarah mencatat bahwa aktivitas penambangan emas pertama kali dimulai oleh pemerintahan Belanda di wilayah ini.
Harta karun yang tersebar luas di Solok Selatan menjadi sasaran ambisi bagi para pemburu harta, baik dari tingkat lokal maupun internasional, termasuk dari China dan bahkan dari luar Sumatera Barat.
Lokasi tambang emas ternama di Solok Selatan berada di kawasan Jorong Jujutan Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).
Menariknya, kabar telah tersebar bahwa China juga turut serta dalam aktivitas penambangan di area ini, dengan fokus pada penggalian harta karun berupa emas murni.
Diperkirakan, setiap bulannya mereka mampu menghasilkan hingga 30 Kg emas, memberikan kontribusi yang signifikan bagi produksi emas di Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Di Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat, berbagai metode digunakan untuk mengeksplorasi harta karun yang kaya akan emas murni.
Mulai dari teknik tradisional seperti manjae (mendulang) hingga penggunaan mesin modern seperti mendompeng (mesin PK), kapal, dan alat berat.
Tambang emas ilegal di Solok Selatan juga marak, Selain emas para penambang ilegal juga mengeruk material dari dasar Sungai Batang Hari.
Kapal-kapal kecil beratap terpal di pinggir Sungai Batang Hari juga sering terlihat guna mengangkut material yang diambil dari dasar sungai.
Berdasarkan data dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Barat. aktivitas penambangan emas di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat tersebar di beberapa titik diantaranya di sepanjang aliran Sungai Batang Hari, Sungai Batang Bangko serta di Tambang Pamong dan Panggualan di Kecamatan Sangir.
Hasil investigasi Walhi pada tahun 2019, sedikitnya terdapat 28 titik tambang emas ilegal di Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh dan 22 di antaranya sudah tidak aktif dan ditinggalkan begitu saja tanpa adanya upaya reklamasi.
Sedangkan enam titik lainnya di aliran Sungai Batang Bangko masih aktif.
Tambang ilegal tak tersentuh hukum
Menurut Walhi, tambang emas ilegal di Sumatera Barat tidak pernah tersentuh hukum.
Hal tersebut dapat dilihat secara gamblang dengan maraknya aktivitas tambang. Bahkan lokasinya ada di pinggir jalan nasional.
Selain itu, ketika ada penangkapan oleh aparat terhadap pelaku tambang di Sumatera Barat yang ditangkap itu hanya pekerja di lapangan. Tidak ada pelaku atau pemiliknya yang ditangkap.
Bahkan imbas dari aktivitas tambang ilegal tersebut pada 18 April 2020 terjadi bencana tanah longsor di Ranah Pantai Cermin, Kecamatan Sangir Batang Hari. Kemudian terjadi tanah longsor lagi pada 11 Januari 2021 sebanyak enam penambang tertimbun longsor di lokasi tambang emas di Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batang Hari. Saat itu empat orang dinyatakan meninggal dunia dan dua orang lainnya selamat.
Di lokasi yang sama, Nagari Abai Kecamatan Sangir Batang Hari sebanyak delapan orang meninggal akibat longsor di lubang tambang emas ilegal pada 10 Mei 2021.
Selanjutnya 21 Agustus 2022, sebanyak tiga orang penambang tewas tertimbun bekas galian tambang emas di Nagari Ranah Pantai Cermin, Kecamatan Sangir Batang Hari.
Terbaru, pada 30 Oktober 2023 seorang penambang emas tewas tertimbun longsoran di lokasi tambang Kimbahan Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batang Hari.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.