Hukum  

Akurasi Penghitungan Kerugian Negara di Kasus Timah Sebesar Rp271 Triliun Diragukan

Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Prof. Bambang Hero Saharjo memparkan dampak kerusakan lingkungan akibat tambang timah di Provinsi Bangka Belitung pada, Senin (19/2/2024).

Jakarta, Cinews.id – Ahli citra satelit sekaligus praktisi sektor pertambangan, Albert Septario Tempessy, meragukan akurasi penghitungan kerugian negara yang dilakukan Guru Besar dan ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo di perkara korupsi IUP PT Timah yang menyebut sebesar Rp271 triliun.

Keraguan muncul lantaran Bambang tidak dapat menunjukkan bukti penghitungan yang rinci. Apalagi, tidak memisahkan IUP PT Timah dari IUP lainnya, saat bersaksi pada persidangan lanjutan yang digelar pada 15 November 2024.

Sebab menurut Albert, pihaknya membutuhkan kualitas gambar yang lebih tinggi, untuk mengukur dampak kerugian.

“Kami menggunakan citra satelit resolusi menengah dari layanan Copernicus untuk menganalisis luas area terbuka akibat aktivitas pertambangan timah. Namun, kami menyarankan untuk menggunakan citra satelit berbayar yang menawarkan resolusi lebih tinggi agar hasil interpretasinya lebih tajam dan akurat,” papar dia dalam keterangan yang dikutip Sabtu (23/11/2024).

Albert juga menyoroti metode purposive sampling yang digunakan oleh Bambang Hero dalam perhitungan kerugian negara. Ia menjelaskan purposive sampling adalah teknik pengambilan sampel yang memilih sampel berdasarkan kriteria tertentu yang relevan dengan topik penelitian.

Meskipun metode ini efisien dalam hal waktu, Albert menekankan bahwa ada kelemahan dalam pendekatan ini. “Sampel yang diambil dengan metode ini berpotensi tidak mewakili populasi secara keseluruhan,” katanya.

Dalam konteks kawasan Bangka Belitung yang memiliki berbagai formasi geologi yang berbeda, dia menilai metode ini perlu dikaji kembali. Yakni, untuk memastikan bahwa sampel yang digunakan benar-benar representatif.

Terpisah, Praktisi Pertambangan, Syahrul menjelaskan, dalam menghitung kerugian negara akibat pertambangan timah, bukanlah hal yang sederhana. Menurutnya, menghitung nilai kerusakan alam, apalagi yang berkaitan dengan aktivitas tambang, tidak bisa dihitung hanya berdasarkan luas lahan terbuka.

“Perhitungan kewajiban reklamasi misalnya, harus merujuk pada peraturan yang jelas, seperti Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2014, yang mengatur pelaksanaan reklamasi dan pascatambang,” jelas dia.

Selain luas lahan, banyak faktor lain yang harus diperhatikan dalam menghitung kewajiban reklamasi, yang memerlukan pemahaman mendalam dari berbagai disiplin ilmu. Proses tersebut memerlukan kolaborasi antara berbagai ahli dari disiplin ilmu yang berbeda, serta pemilihan metode yang tepat agar hasilnya akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Syahrul menegaskan pentingnya pendekatan multidisiplin dan penggunaan alat yang berkualitas untuk mendapatkan hasil yang lebih dapat dipercaya, sehingga upaya perbaikan dan pengelolaan sumber daya alam dapat dilakukan dengan lebih bijaksana dan bertanggung jawab.

“Kami tidak menghitung kerugian negara tetapi kami menyarankan untuk melakukan perhitungan kerugian negara perlu dilihat dari berbagai aspek dan kerjasama lintas kementerian dengan disiplin ilmu berbeda seperti geologi, geodesi, pertambangan, geodesi, lingkungan hidup, kehutanan, biologi dan keuangan,” kata dia.

Dalam perkara ini, artis Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan pencucian uang. Tuduhan pertama, dia disangkakan merugikan negara Rp300 triliun.

“Merugikan keuangan negara sebear Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2024.

Uang yang sudah diterima diduga disamarkan Harvey. Dia membeli sejumlah barang sampai mengirimkan ke Sandra Dewi.

“Harvey Moeis (diduga melakukan) merupakan perbuatan menempatkan, menyembunyikan, atau menyamarkan sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai uang hasil tindak pidana korupsi,” kata jaksa.

Dalam pencucian uang ini, Harvey dibantu oleh Selebgram Helena Lim yang memiliki perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange. Uang rupiah uang ditukarkan suami Sandar Dewi itu menjadi dolar Singapura dan Amerika dalam periode 2018 sampai 2023.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.