Hukum  

Clendestine Laboratory Pembuat Hasis dan Happy Five di Badung Bali Hasilkan Uang Rp1,5 Triliun

Konferensi pers pengungkapan kasus clandestine laboratory atau pabrik Narkotika jenis hasis di sebuah vila di Uluwatu, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (19/11/2024).

DENPASAR, Cinews.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri menyatakan clendestine laboratory yang digrebek Senin (18/11) di Badung, Bali menghasilkan uang sekitar Rp1,5 triliun dalam waktu dua bulan dari pembuatan narkotika hasis dan happy five.

“Clandestine laboratory ini sudah beroperasi selama dua bulan dengan estimasi nilai barang bukti yang dapat diproduksi dalam bisnis narkoba ini senilai Rp1,5 triliun,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, Selasa, 19 November.

Wahyu mengatakan penggunaan 1 gram Hasis dapat dikonsumsi oleh 1 orang pengguna, dengan harga 1 gramnya yaitu senilai 220 dollar AS per gram dan apabila dirupiahkan senilai Rp3,5 juta per gram.

Nominal tersebut berdasarkan barang bukti yang diamankan di tempat kejadian perkara di sebuah vila di Uluwatu, Kabupaten Badung, Bali dimana terdapat happy five sejumlah 35.710 butir, hasis dan bahan bakunya 169,9 kilogram.

Menurut Wahyu, jika dilihat dari bahan baku yang ada, produksi hasis dan happy five di laboratorium tersebut bisa lebih banyak dari yang telah diamankan petugas. Di sisi produksi, peralatan yang dipakai para pelaku dapat memproduksi hasis dalam jumlah besar. Hasil kejahatan tersebut pun banyak diedarkan di Bali. Apalagi Bali menjadi primadona bagi wisatawan mancanegara untuk berlibur.

Dalam memproduksi hashish, para pelaku mengekstrak kandungan THC dalam ganja dalam perbandingan setiap 1.000 gram ganja yang diekstrak menjadi 200 gram hashish.

Wahyu menyatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas narkoba. Karena itu, pihaknya berkomitmen untuk memberantas narkoba untuk menyelamatkan generasi muda Indonesia.

“Perlu kami tekankan bahwa kami berkomitmen akan terus bertindak tegas dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia agar bangsa kita terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” katanya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri menggerebek sebuah laboratorium narkotika di vila di Uluwatu, Kabupaten Badung, Bali.pada, Senin (18/11/2024).

Pengungkapan kasus tersebut merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus narkotika yang terjadi di Jogjakarta pada September lalu. Dalam kasus ini, polisi menangkap empat orang pelaku yang berperan sebagai peracik narkoba tersebut.

Dari hasil pemeriksaan pelaku, narkoba tersebut digenjot untuk diproduksi secara masif untuk dipasarkan pada momen tahun baru 2026 di wilayah Bali dan Pulau Jawa hingga ke luar negeri.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *