JAKARTA, Cinews.id – Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengeklaim kliennya korban abuse of power, atau penyalahgunaan kekuasaan. Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah tudingan itu.
Tom Lembong menjadi tersangka dugaan korupsi impor gula kristal murni (GKM). Tudingan abuse of power tertuang di praperadilan Tom Lembong di PN Jakarta Selatan Senin (18/11/2024) pagi
“Di mananya abuse of power? Penetapan tersangkanya sudah sesuai hukum acara (kitab undang-undang hukum acara pidana/KUHAP),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Senin (18/11/2024).
Menurut Harli, dalam persidangan praperadilan, tim jaksa akan membeberkan fakta-fakta proses penyidikan kasus Tom Lembong itu. PN Jaksel menjadwalkan pembacaan eksepsi atau sanggahan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung pekan depan.
“Kita ikuti saja prosesnya ya,” pungkas Harli.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.