Akibat Subsidi Listrik Salah Sasaran Negara Merugi Rp 1,2 Triliun per Bulan

Koordinator Stranas PK, Pahala Nainggolan di Gedung ACLC KPK, Jakarta pada, Rabu (13/11/2024).

JAKARTA, Cinews.id – Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) memperkirakan, potensi kerugian negara mencapai Rp 1,2 triliun per bulan akibat subsidi listrik yang tidak tepat sasaran. Hal ini lantaran subsidi diberikan kepada masyarakat yang tak masuk kategori menerima subsidi.

“Estimasi subsidi listrik diberikan kepada masyarakat yang tidak masuk dalam kategori miskin bernilai kurang lebih Rp 1,2 triliun per bulan,” kata Koordinator Stranas PK, Pahala Nainggolan di Gedung ACLC KPK, Jakarta pada, Rabu (13/11/2024).

Pahala menjelaskan, nominal kerugian itu berdasarkan pada kalkulasi subsidi listrik senilai Rp 37 triliun untuk 24 juta pelanggar 450 VA serta Rp 13,4 triliun untuk 9 juta pelanggan 900 VA. Atas nominal itu, tiap pelanggan mendapatkan subsidi sekitar Rp 121 ribu per bulan.

Hanya saja, Stranas PK mengendus adanya 10.626.807 pelanggan yang semestinya tidak mendapatkan subsidi, atau dalam hal ini salah sasaran. Dari jumlah tersebut, 1.059.230 pelanggan 450 VA yang ketahuan punya saluran listrik lebih dari satu.

Lalu, 8.701.517 pelanggan 450 VA yang diketahui bukan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), serta sebanyak 866.060 pelanggan 900 VA yang punya lebih dari satu saluran listrik serta tak tercantum dalam DTKS.

Oleh sebab itu, Stranas PK mengajukan rekomendasi berupa pengoptimalan penggunaan DTKS berbasis nomor induk kependudukan (NIK) sebagai target penerima subsidi listrik yang ditujukan ke masyarakat miskin seperti skema penerima bantuan iuran jaminan kesehatan nasional. Stranas PK juga menyarankan soal pemberian bantuan langsung tunai ke masyarakat miskin.

“Mengubah kebijakan dari subsidi harga komoditas menjadi bantuan langsung (targeted subsidy) dalam bentuk transfer tunai (bantuan langsung tunai),” ujar Pahala.

Stranas PK turut menekankan perlunya peninjauan kembali atas Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Hal itu mengingat ada pasal yang memungkinkan otomasi pemindahan pelanggan 900 VA nonsubsidi menjadi 900 VA subsidi apabila teridentifikasi padan dengan DTKS. Stranas PK mengusulkan agar pemindahan pelanggan tidak dilakukan dengan otomasi tetapi melalui mekanisme pengajuan.

“Stranas juga mendorong agar pengelolaan data penerima subsidi tidak dikelola oleh PLN tetapi langsung ditangani oleh Kementerian ESDM,” tutur Pahala.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *