Hukum  

Kejagung Periksa Sekjen Kemendag Periode 2015-2016 Terkait Kasus Impor Gula Tom Lembong

Ilustrasi logo Kejaksaan Agung.

JAKARTA, Cinews.id – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan, Penyidik memeriksa Gunaryo selaku Sekjen Kemendag periode 2015-2016 terkait kasus dugaan penyelewengan wewenang impor gula di kasus Tom Lembong pada Kamis (14/11/2024) kemarin.

“Saksi yang diperiksa merupakan GNR selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (15/11/2024).

Menurut Harli, pemeriksaan juga dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terhadap dua saksi lain dari pihak swasta.

Keduanya merupakan perwakilan PT Jujur Sentosa berinisial TSC dan Head Legal dari PT Kebun Tebu Mas berinisial IA.

Kendati demikian, Harli tidak menjelaskan secara detail ihwal materi pemeriksaan terhadap ketiga orang saksi tersebut. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.

Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.

Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

Dalam kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp400 miliar.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *