Kapolri Menunjuk Brigjen Cahyono Wibowo Untuk Menjabat Sebagai Kepala Kortas Tipikor

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri Brigjen Cahyono Wibowo. (Cinews.id/YG)

JAKARTA, Cinews.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Brigjen Cahyono Wibowo untuk menjabat sebagai Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Brigjen Cahyono Wibowo diketahui sebelumnya menjabat Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri.

Penunjukan tersebut tertuang dalam surat telegram (ST) bernomor: ST/2517/XI/KEP./2024.

“Kakortas Tipidkor Brigjen Cahyono Wibowo,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho kepada wartawan, Selasa (12/11/2024).

Pada ST tersebut, ada beberapa nama lainnya yang turut dimutasi ke jabatan baru. Semisal, Irjen Dedi Prasetyo yang ditunjuk sebagai Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.

Irjen Dedi Prasetyo menggantikan Komjen Ahmad Dofiri yang didapuk sebagai Wakapolri.

“Irwasum Polri Irjen Dedi Prasetyo,” ucapnya.

Selain itu, Kapolri juga menunjuk Brigadir Jenderal (Brigjen) Rosyanto Yudha Hermawan sebagai Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel).

Sebelumnya, Kapolda Kalsel dijabat Irjen Winarto yang kini dimutasikan sebagai perwira tinggi Baintelkam Polri dalam penugasan pada Badan Intelijen Negara (BIN).

Adapun, dalam ST tersebut terdapat 55 personel yang dimutasi, baik tingkat Mabes Polri maupun Polda jajaran.

“Sebanyak 55 personel yang dirotasi,” kata Shandi.

Ada pun pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) tertuang dalam Perpres bernomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kepolisian Negara Republik Indonesia, Perpres itu ditandatangani Presiden Jokowi pada Selasa, 15 Oktober 2024.

Dalam penjelasannya, pembentukan Kortas Tipikor ini dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi. Atas hal itu, penataan organisasi dan tata kerja Polri pun diperlukan.

Kortas Tipikor ini masuk dalam unsur pelaksana tugas pokok di Mabes Polri sebagaimana dijelaskan dalam poin 1 dalam UU 122/2024. Selain itu, perpres baru itu mengatur tentang penyisipan pasal baru tentang Kortas Tipikor Polri, yakni Pasal 20A di antara Pasal 20 dan 21.

Pasal 20A

(1) Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri.

(2) Kortastipidkor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.

(3) Kortastipidkor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kakortastipidkor yang bertanggung jawab kepada Kapolri.

(4) Korps ini dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipidkor disingkat Wakakortastipidkor.

(5) Kortastipidkor terdiri atas paling banyak 3 (tiga) direktorat.

M. Ibnu Ferry

Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *