Hukum  

Gubernur Kalsel Menang Praperadilan, Sprindik KPK Dinyatakan Tidak Sah

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor.

JAKARTA, Cinews.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor dalam perkara status tersangka KPK dalam kasus suap tiga proyek.

“Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian,” kata Hakim Tunggal Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

Majelis memutuskan KPK melakukan tindakan yang sewenang-wenang menetapkan Sahbirin tersangka. Sprindik dinyatakan tidak sah.

“Menyatakan Sprindik adalah tidak sah,” ujar majelis.

Sahbirin dinyatakan hilang oleh KPK. Namun, nama dia belum dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Lembaga Antirasuah meyakini Paman Birin masih ada di Indonesia.

OTT di Kalsel berkaitan dengan dugaan rasuah pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. KPK menemukan uang Rp12,1 miliar dari upaya paksa tersebut.

KPK menetapkan tujuh tersangka dalam OTT di Kalsel. Mereka yakni Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto.

Hanya Paman Birin yang belum ditahan KPK karena tidak tertangkap. Enam sisanya sudah mendekam di rutan yang ditentukan selama 20 hari pertama.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *