JAKARTA, Cinews.id – Pakar Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah meminta Polisi memeriksa Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid terkait kasus pelindungan situs judi online (judol) yang dilakukan pegawai dan staf ahli. Pemeriksaan berkaitan standar operasional prosedur (SOP) penempatan tersangka berinisial AK di unit pemblokiran judol.
Terlebih, polisi mengungkap SOP itu baru ditetapkan di Komdigi. SOP tersebut disebut memberikan wewenang kepada AK untuk memblokir situs judi online.
“Ya iya berarti atas izin menteri sekarang. Nah, pertanyaannya apakah iya, nanti yang menjelaskan harus menterinya kok bisa ada pegawai baru di situ bisa diterima di pegawai, kan tanggung jawab ada di menteri,” kata Trubus pada, Kamis (7/11/2024).
Menurut Trubus, polisi juga harus menggali proses pembuatan SOP baru tersebut. Apakah penyusunan SOP saat Meutya Hafid memimpin Komdigi atau era Budi Arie Setiadi yang menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
“Karena itu kan sebuah kebijakan, kalau kebijakan berarti sangat ditentukan oleh political will. Siapa yang membuat political will ya mereka yang berkuasa saat itu,” ungkap Trubus.
Sebelumnya, polisi mengungkap penyebab tersangka AK, pengontrol situs judol bisa bekerja di Komdigi. Diketahui, AK sempat melamar menjadi tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Komdigi pada tahun 2023, namun tidak lolos.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut AK tetap bekerja di Komdigi karena terdapat SOP baru yang telah ditetapkan di Komdigi. SOP baru ini memberikan kuasa kepada AK untuk bisa memblokir situs judi online .
“Setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik ternyata terdapat SOP baru yang memberikan kuasa kepada AK dan tim, sehingga mereka bisa masuk menjadi tim pemblokiran website di Kementerian Komdigi,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 6 November 2024.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.