BATULICIN, Cinews.id – Pengacara para terdakwa kasus alih muat batu bara di Batulicin, Sabri Noor, mengkritik putusan Hakim Pengadilan Negeri Batulicin yang memvonis hukuman ketiga kliennya dengan Pasal 404 ayat 1 KUHP dengan pidana penjara 6 bulan.
Dimana dalam perkara itu, hakim juga memutuskan para terdakwa tak perlu menjalani masa tahanan, jika selama 1 tahun ke depan tidak melakukan tindak pidana lainnya. Serta, majelis memutuskan mengembalikan FC Ben Glory yang disita ke PT IMC Pelita Logistik Tbk selaku pemilik sahnya.
Sabri menilai, vonis itu tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang secara tegas menunjukkan bahwa kasus ini adalah sengketa perdata, bukan pidana.
“Dan tadi disebutkan majelis bahwa proses alih muat batu bara dengan SLE boleh menggunakan kapal selain Ben Glory. Jadi ini sudah jelas, bahwa sebenarnya objeknya adalah jasa pemindahan batu bara. Sehingga sangat tidak tepat pasal 404 ayat 1 KUHP mengenai menarik barang milik sendiri yang masih ada ikatan hak gadai, hak pungut hasil, hak pakai, dituduhkan di sini,” ujar Sabri dalam keterangan yang dikutip Rabu (6/11/2024).
Sabri kembali menegaskan pihaknya tidak melanggar perjanjian alih muat. Sesuai perjanjian di surat kontrak alih muat dengan SLE, IMC berhak menyewakan ke pihak lain jika tidak ada permintaan muatan dari SLE sesuai dalam kontrak.
“Itu juga sebabnya Badan Arbitrase Nasional dalam putusannya menetapkan SLE dalam perjanjian alih muat batu bara yang sama ini, telah melakukan wanprestasi,” jelas Sabri.
Sehingga, dia melihat putusan hari ini seolah menyalahkan pihak yang benar. Sebab, para terdakwa tidak melanggar kontrak.
“Dan jelas dalam kasus alih muat batu bara ini sudah didukung putusan BANI (badan arbitrase nasional), tapi tetap terdakwa mendapat hukuman percobaan. Jadi ini tidak benar. Bukan masalah berat ringannya hukuman saja,” kata Sabri.
Sabri menegaskan timnya akan berdiskusi terlebih dulu. Yakni, dengan kliennya terkait putusan pengadilan tersebut.
“Kami memiliki waktu 7 hari untuk pikir-pikir terhadap putusan ini. Jadi kami akan gunakan untuk berkonsultasi dulu dengan klien,” tutup Sabri.