Pemerintah Menargetkan Cetak 500 Ribu Hektare Sawah Baru Pada 2025 di Kalsel

Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman pimpin Rapat Koordinasi dalam rangka Program Cetak Sawah Rakyat Tahun Anggaran 2025 di Kalimantan Selatan, di Hotel Grand Qin, Banjarbaru pada, Senin (04/11/2024).

Banjarbaru, Cinews.id – Pemerintah menargetkan cetak sawah baru di Provinsi Kalimantan Selatan dalam Program Cetak Sawah Rakyat (CSR) seluas 500 ribu hektare pada 2025. Program cetak sawah baru bertujuan untuk mengatasi ancaman alih fungsi lahan dan menjaga ketahanan pangan nasional.

“Pemerintah menargetkan cetak sawah baru di Kalsel seluas 500 ribu hektare. Kalsel sendiri memiliki potensi lahan untuk cetak sawah baru seluas 530 ribu hektare,” kata Plh Gubernur Kalsel, Roy Rizali Anwar, Selasa (5/11/2024).

Terkait program cetak sawah rakyat ini, kemarin digelar Rapat Koordinasi Perkembangan Cetak Sawah di Kalimantan Selatan, yang dihadiri oleh Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman di Banjarbaru. Dikatakan Roy, Pemprov Kalsel memyambut baik dan siap mendukung program Cetak Sawah Rakyat dalam rangka swasembada pangan nasional tersebut.

“Kalsel menjadi daerah prioritas dalam pengembangan sawah baru. Perluasan lahan ini akan kita lakukan melalui pengolahan lahan yang tidak produktif,” jelasnya.

Program Cetak Sawah Rakyat sangat penting untuk meningkatkan produksi pangan di daerah sekaligus memberikan peluang kesejahteraan bagi masyarakat setempat.

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia telah meluncurkan program cetak sawah untuk mewujudkan swasembada pangan yang berfokus pada daerah strategis, salah satunya Kalimantan Selatan. Menurutnya hingga tahun 2025, Kementerian Pertanian (Kementan) menargetkan untuk mencetak sawah baru seluas 1 juta hektar.

“Cetak sawah baru ini bertujuan untuk mengatasi alih fungsi lahan dan menjaga ketahanan pangan nasional. Ini diperlukan untuk mencapai cita-cita kedaulatan pangan Indonesia,” ungkapnya.

Program ini akan melibatkan berbagai kelompok masyarakat, termasuk kelompok tani, lembaga swadaya masyarakat, pesantren, dan kelompok masyarakat lainnya, dengan syarat lahan minimal lima hektare dan memiliki sumber air. Selain itu, lahan yang diusulkan harus berada di luar kawasan hutan dan tidak dalam status sengketa (clean and clear).


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *