Hukum  

Kejagung Masih Mendalami Keterlibatan Ayah Ronald Tanur di Kasus Suap Pengadilan

Mantan anggota DPR Edward Tannur, ayah dari Ronald Tannur bersama pengacara Lisa Rachmat.

JAKARTA, Cinews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan ibu dari Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan atau gratifikasi pengurusan perkara tindak pidana di lembaga pengadilan.

Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa Meirizka meminta bantuan pengacara Ronald, yakni Lisa Rachmat, agar anaknya dapat divonis bebas di Pengadilan Negeri Surabaya.

Meirizka sudah menggelontorkan uang Rp1,5 miliar, sedangkan Lisa menalangi Rp2 miliar. Dalam kasus tersebut, Qohar menyebut bahwa ayah Ronald, yaitu Edward Tannur, mengetahui bahwa Meirizka dan Lisa menjalin komunikasi. Namun, sambung Qohar, ayah Ronald itu tidak mengetahui jumlah uang yang telah diberikan Meirizka ke Lisa.

“Untuk jumlahnya, suaminya tidak tahu soal jumlahnya. Karena memang sepertinya suaminya seorang pengusaha, jarang di Surabaya,” kata Qohar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Senin (4/10/2024).

Meski ayah Ronald belum ditetapkan sebagai tersangka, Qohar mengatakan masih akan mendalami keterangan Meirizka dalam proses penyidikan. Menurutnya, siapapun yang terkait dalam perkara tersebut akan dimintai keterangan.

“Siapapun yang terkait dengan perkara korupsi ini nanti akan dimintai keterangan. Sejauh mana keterlibatannya, nanti kita tanyakan. Tidak menutup kemungkinan perkara ini nanti sepanjang cukup alat bukti orang yang ikut melakukan perbuatan pidana akan kita mintai pertanggungjawaban,” tandas Qohar.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *