JAKARTA, Cinews.id – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja sebagai tersangka. Ia menjadi tersangka kelima dalam pengembangan perkara suap atau gratifikasi penanganan perkara pembunuhan Ronald Tannur.
Penyidik telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan ibu terdakwa Ronald Tannur sebagai tersangka pemberi suap, setelah Kejaksaan Agung memeriksa Meirizka Widjaja secara maraton.
Sebelumnya, ibu Ronald Tannur menghubungi pengacara Ronald Tannur LR, lalu LR meminta kepada ZR mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA untuk memilih majelis hakim yang dapat mengurus persidangan hingga membebaskan Ronald Tannur.
Ibu Ronald Tannur berperan dalam memberikan uang senilai Rp1,5 miliar ke pengacara Ronald, LR secara bertahap. LR diminta mengurus persidangan Ronald di Pengadilan Negeri Surabaya hingga memberikan uang kepada majelis hakim yang membebaskan Ronad Tannur.
Penyidik Jampidsus langsung menahan Meirizka selama 20 hari di Rutan Kelas 1 cabang Kejati Jawa Timur.
Meirizka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.