JAKARTA, Cinews.id – Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan 11 orang termasuk pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai tersangka dalam kasus situs judi online (judol). Para tersangka diduga memperoleh keuntungan hingga Rp8,5 juta untuk setiap situs yang mereka kelola.
Dari keterangan salah seorang pegawai Komdigi saat pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan Rose Garden, Kota Bekasi, Jawa Barat, pelaku mengatakan, dirinya menjaga 1.000 situs judol agar tidak diblokir, sementara 4.000 situs lainnya dilaporkan ke atasan untuk diblokir.
“Dibina 1.000 Dijagain, Pak, supaya nggak ke blokir,” kata pelaku ketika ditanyai oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra di kawasan Rose Garden, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 1/11/2024
Pelaku mengaku menerima bayaran sebesar Rp8,5 juta dari setiap situs judol yang tidak diblokir. Dari penghasilan tersebut, ia mampu menggaji sejumlah pegawai yang bertugas sebagai admin dan operator dengan upah Rp5 juta per bulan.
Para pegawai ini di pekerjakan di sebuah ruko yang dijadikan kantor satelit, menurut keterangan, jam operasi mereka dari pukul 08.00 hingga 20.00 WIB. Dan kantor satelit di Ruko itu didirikan atas inisiatif pribadi tanpa sepengetahuan atasan Komdigi.
“Tidak ada, Pak (sepengetahuan kantor)” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menggeledah sebuah ruko yang dijadikan sebagai kantor satelit di Grand Galaxy, Kota Bekasi. penggeledahan itu merupakan pengembangan dari kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sebelas orang tersangka itu diduga menyalahgunakan wewenang yang seharusnya digunakan untuk memblokir situs judol, namun malah melakukan hal sebaliknya.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.