PEKANBARU, Cinews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau memberikan sanksi kepada Syafriadi berupa tidak diikutksertakan lagi sebagai panelis pada debat publik kedua Paslon Gubernur/Wakil Gubernur Riau.
Keputusan tersebut diambil dari hasil sidang pleno KPU Riau terhadap Syafriadi yang dinyatakan telah melanggar pakta integritas meskipun belum terbukti sebagai tim sukses paslon tertentu.
Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap salah satu panelis debat publik paslon Gubernur/Wakil Gubernur Riau 2024. Adapun pleno diikuti lengkap 5 orang terdiri 3 anggota KPU Riau scara luring dan 2 orang daring.
“Pleno KPU Riau memutuskan bahwa Dr. Syafriadi dinyatakan melanggar pakta integritas. Secara etik tak sepantasnya sabagai panelis menemui paslon Pilgub (pemilihan gubernur) Riau setelah ditetapkan sebagai panelis,” kata Rusidi, Kamis (31/10/2024).
“Kemudian KPU Riau memberikan sanksi kepada Dr. Syafriadi berupa tidak diikutksertakan lagi sebagai panelis debat publik ke 2 Paslon Gubernur/Wakil Gubernur,” jelas Rusidi.
Sementara Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, menambahkan kronologi bermula dari viralnya konten media sosial Tiktok yang menayangkan video Syafriadi tengah bertemu salah satu paslon Pilgub Riau yakni SF Hariyanto.
“Terkait ada informasi di salah satu akun tiktok, dapat kami sampaikan bahwa KPU Riau sudah berusaha mewujudkan debat publik paslon Gubernur/Wakil Gubernur dengan memperhatikan prinsip independen, berintegritas, dan jurdil. Karenanya Bapak/ibu tim perumus, dan tim panelis kita minta mengisi pakta integritas yang isinya seluruh panelis atau perumus harus dalam posisi independen tidak memihak pada salah satu paslon,” ungkap Nugroho.
Ia juga mengatakan, idealnya jika ada misalnya calon perumus atau panelis yang telah tidak indpenden, mestinya menolak diusulkan jadi panelis atau perumus.
“Sehingga tahapan debat publik bisa berjalan secara berintegritas,” ujarnya.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.