Hukum  

JPU Tolak Eksepsi Supiyani yang Sebut Adanya Permintaan Rp50 Juta Untuk Hentikan Kasus

Guru honorer Supriyani menjalani persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (28/10/2024).

KONAWE, Cinews.id – Dalam sidang eksepsi Supriyani seorang guru honorer SD Negeri 4 Baito Konawe Selatan yang dituduh menganiaya siswanya di Pengadilan Negeri Andoolo terungkap adanya permintaan uang Rp50 juta agar perkara ini dihentikan.

Hal itu terungkap dalam eksepsi yang dibacakan oleh Andri Darmawan kuasa hukum Supriyani, adanya permintaan uang senilai Rp50 juta oleh oknum petinggi Polsek Baito, agar kasus ini dihentikan.

Menurut Andri, pihaknya memiliki bukti terkait permintaan uang tersebut. Nantinya bukti akan dibuka dalam persidangan.

“Ada permintaan uang Rp50 juta. Ada dalam catatan Ibu Supriyani, disampaikan. Kalau dia mengelak, kami ada rekamannya,” kata Andri, Senin (28/10/2024).

Andri menyebut, permintaan uang itu merupakan bukti bahwa penyidik yang menangani perkara diduga telah melanggar kode etik profesi Polri. Dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dinilai harus ditolak oleh majelis hakim karena disusun melalui proses yang cacat dan penuh rekayasa.

Andri juga menyebut, penyidik tidak netral dan terjadi konflik kepentingan. Lantaran ayah korban, seorang anggota polisi di Polsek Baito ikut mengambil barang bukti.

Sementara itu, pihak JPU menolak eksepsi Supriyani sebab beberapa poin dianggap tidak memenuhi Pasal 156 KUHP dan poin-poin tersebut telah dibacakan dalam persidangan.

JPU juga menyesalkan tindakan kuasa hukum yang meminta eksepsi pada sidang pertama.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *