Hukum  

Divonis Enam Tahun Penjara, Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan Menyatakan Banding

JAKARTA – Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan langsung menyatakan banding usai mendengarkan vonis kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara. Dia dihukum penjara enam tahun dalam perkara itu.

“Setelah konsultasi, kami tetap akan mengajukan banding,” kata Hasbi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).

Majelis hakim menerima keputusan Hasbi. Di sisi lain, jaksa mengambil opsi pikir-pikir dalam menyikapi vonis kasus ini.

Hakim menyatakan putusan kasus tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap. Peradilan juga akan berlangsung lagi nanti karena Hasbi menyatakan banding.

“Oleh karena terdakwa menyatakan banding terhadap putusan ini dan penuntut umum menyatakan pikir-pikir, maka putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Namun pemeriksaan dinyatakan selesai dan sidang pun ditutup,” ucap Ketua Majelis Toni Irfan.

Hasbi Hasan dinyatakan bersalah karena menerima suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di instansinya. Majelis hakim memberikan hukuman penjara enam tahun atas kelakuannya itu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama enam tahun,” kata Ketua Majelis Toni Irfan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 3 April 2024.

Hukuman itu jauh dari tuntutan jaksa. Penuntut umum sejatinya meminta hakim memberikan vonis 13 tahun dan 8 bulan penjara untuk Hasbi.

Dalam perkara ini, majelis juga memberikan pidana denda Rp1 miliar ke Hasbi. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau pidana penjaranya ditambah enam bulan.

Hakim juga memberikan pidana pengganti ke Hasbi sebesar lah Rp3,88 miliar. Uang itu wajib diberikan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau harta bendanya akan dirampas jaksa untuk dilelang ke negara.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *