Hukum  

Kasus TPPO, Kuasa Hukum Bantah Kliennya Menyosialisasikan Ferien Job ke 33 Universitas

JAKARTA – Sihol Situngkir, tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ribuan mahasiswa dengan modus program magang atau ferien job ke Jerman disebut mendatangi empat universitas. Hal ini membantah informasi yang menyebutkan dia menyosialisasikan ferien job ke 33 universitas.

“Terkait dengan 33 universitas, prof ini hanya mengunjungi empat universitas. Kalau 33, sisanya siapa gitu. Kami minta polisi menjelaskan itu,” kata kuasa hukum Sihol, Sandi Situngkir di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2024).

Sandi mengatakan sumbernya pun, kata dia, dari Mina Mulia, orang Indonesia yang sukses di Jerman.

“Kemudian kampus merdeka itu apa sumbernya dari Permendikbud tahun 2021 itu saja yang mau dijelaskan di Bareskrim,” ungkap Sandi.

Sihol memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri. Dia akan memberikan keterangan perihal kasus dugaan TPPO mahasiswa tersebut.

Sihol ditetapkan tersangka namun tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. Dia dikenakan dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Lalu Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *