Hukum  

KPK Memanggil Direktur PT Bhatara Terkait Dugaan Korupsi di PT PLN

Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Bhatara Titih Sempurna Yollid Cholodin dipanggil penyidik hari ini, Rabu (3/4/2024) terkait dugaan korupsi di PT PLN (Persero).

“(Pemeriksaan) bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (3/4/2024).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu belum bisa memerinci informasi yang akan diulik penyidik kepada Yollid. Dia diharap kooperatif memenuhi panggilan.

Sebelumnya, KPK kembali membuka penyidikan baru. Perkaranya terkait dugaan rasuah pengerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukim Asam PT PLN (Persero) unit induk pembangkitan Sumatra bagian Selatan Tahun 2017 sampai dengan 2022.

“KPK saat ini tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan Tahun 2017 sampai dengan 2022,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada, Selasa (19/3/2024).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan sistem sootblowing merupakan penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU. Perkara ini berkaitan dengan rekayasa harga dan pemenang lelang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada tiga tersangka yang ditetapkan. Mereka yakni General Manager PT PLN (Persero) Bambang Anggono, Manajer Enjiniring PT PLN (Persero) Budi Widi Asmoro, dan Direktur PT Truba Engineering Indonesia Nehemia Indrajaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights