JAKARTA – Melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.(Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim mencabut kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.
Dalam Permen tersebut, Pramuka menjadi kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.
Namun meskipun tidak menjadi ekstrakurikuler wajib, sekolah wajib menyediakan Pramuka sebagai pilihan kegiatan bagi siswa.
Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian pendidikan kepramukaan dalam model blok yang mewajibkan perkemahan menjadi tidak wajib. Namun jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan tetap diperbolehkan.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo menjelaskan pihaknya mengikuti aturan jelas soal tak lagi menjadikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di jenjang pendidikan dasar dan menengah. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
“Kami mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang menyatakan bahwa gerakan Pramuka bersifat sukarela,” kata Nino, sapaan karib Anindito Aditomo pada, Senin (1/4/2024).
Baca juga :
Kepala BSKAP Sebut Gerakan Pramuka Tak Lagi Jadi Ekskul Wajib
Oleh beberapa pihak keputusan ini dinilai kebablasan dan tidak proporsional. Sebab, Pramuka dianggap telah terbukti memberikan dampak positif bagi pembentukan sikap kemandirian, kebersamaan, kepemimpinan, hingga keorganisasian peserta didik.
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menilai penghapusan pramuka menjadi ekstrakurikuler wajib oleh Kemendikbudristek yang dibawahi Menteri Nadiem Makarim sudah kebablasan.
Pasalnya, selama ini kegiatan Pramuka dianggap memberikan dampak positif bagi siswa.
“Kebijakan penghapusan Pramuka sebagai eskul wajib bagi kami kebablasan,” ujar Syaiful Huda dalam keterangannya, Senin (1/4/2024).
Baca Juga :
Ketua Komisi X DPR RI Menilai Penghapusan Pramuka Jadi Ekstrakurikuler Wajib Kebablasan
Menurut legislator PKB dapil Jawa Barat itu, dipilihnya Pramuka sebagai eskul wajib tentu mempunyai alasan dan dasar hukum jelas. Di mana Pramuka secara historis telah terbukti sebagai kegiatan yang efektif dalam menanamkan rasa cinta tanah air.
Ibnu Ferry
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.