JAKARTA, Cinews.id – Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango meyakini instansinya tidak akan digantikan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor). Sebab, Lembaga Antirasuah memiliki tugas menjadi koordinator dan supervisor instansi lain.
“Lembaga yang namanya KPK inilah sebagai koordinator dan supervisor dalam konsepsi pemberantasan korupsi di negeri ini,” kata Nawawi melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/10/2024).
Nawawi menjelaskan mandat itu tertuang dalam Pasal 43 ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 6 juncto Pasal 8 dan Pasal 10 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurutnya, pemerintah berhak membuat instansi lain untuk menangani kasus rasuah. Itu, kata dia, merupakan bentuk keseriusan negara dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Jika ada satgas2 lain yang terbentuk dan dimaksudkan sebagai bagian upaya pemberantasan korupsi, tentu dapat dipandang sebagai upaya dan semangat pemberantasan korupsi pada lembaga atau instansi dimaksud,” ucap Nawawi.
Hingga kini, belum ada pergantian aturan soal mandat untuk mengganti koordinator dan supervisi di Indonesia. Sehingga, kata Nawawi, pembentukan Kortastipidkor diyakini tidak akan memengaruhi eksistensi KPK.
“Tidak ada prngaruhnya pada soal peran dan kewenangan KPK sebagai koordinator dan supervisor upaya pemberantasan korupsi,” ujar Nawawi.
Nawawi meminta masyarakat tidak mengaitkan pembentukan instansi baru itu dengan spekulasi berlebihan. Menurutnya, mendorong kebijakan baik bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia lebih baik.
“Hal terpenting adalah bahwa konsepsi pemberantasan korupsi haruslah memiliki arah dan strategi, tidak dikemas dalam bentuk kebijakan-kebijakan yang partial dan tanpa kajian yuridis, sosiologis dan filosofis yang cukup,” pungkas Nawawi.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.