Daerah  

Praktik Penahanan Ijazah Masih Terjadi di SMK Dharmapala Panjang Bandar Lampung

SMK Dharmapala Panjang

LAMPUNG, Cinews.id – Kasus penahanan ijazah siswa oleh pihak sekolah dengan alasan ada tunggakan administrasi, masih saja ada di Lampung. Jelas ini akan menyulitkan siswa ketika akan melanjutkan ke perguruan tinggi atau melamar pekerjaan.

Penahanan ijazah itu dilakukan oleh Sekolah Menengah Kejuruan Dharmapala yang berlokasi di Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung.

Hal itu di ketahui dari pengaduan beberapa alumni SMK Dharmapala Panjang kepada Cinews.id, yang mengaku ijazah mereka di tahan oleh pihak sekolah sejak tahun 2022. Akibatnya, mereka tidak dapat mencari pekerjaan dan tidak dapat melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi.

Salah satunya diungkapkan Sukma salah seorang alumni SMK Dharmapala tahun 2022 yang mengaku hingga saat ini ijazahnya masih disimpan pihak sekolah, dengan alasan ia belum menyelesaikan iuran.

“Akibatnya saya belum juga bisa dapet pekerjaan, karena tidak ada ijazah. Mau nebus juga, kami ini orang kecil, ekonomi kami pas-pasan buat makan sehari-hari. Yang sangat disesalkan, pihak sekolah tidak memberi toleransi,” kata Sukma kepada Cinews.id di Panjang, Bandar Lampung pada, Selasa (15/10/2024).

Saat di konfirmasi Cinews.id pada Sabtu (19/10/2024), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Dharmapala yang berlokasi di Kelurahan Karang Maritim Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, mengakui bila masih menahan ijazah anak didik yang telah lulus.

Saat ditanyakan apakah penahanan ijazah tersebut tidak melanggar ketentuan, Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Dharmapala Panjang, Sarjio mengemukakan, bila hal tersebut merupakan kebijakan pihak yayasan.

Sarjio mengaku, sebagai Kepsek dirinya tidak punya kewenangan untuk mengeluarkan Ijazah yang di tahan oleh pihak Yayasan Dharmapala.

“Penahanan ijazah oleh Yayasan, karena siswa tersebut belum membayar administrasi. Kita ini sekolah swasta beda dengan sekolah negeri. Gaji para guru di sini pun dari situ,” kata Sarjio kepada Cinews.id pada Sabtu (19/10/2024).

Menurut Sarjio, pihak sekolah tetap memberi toleransi dalam hal ini.

“Orang tua bisa datang, kan bisa kita buatkan perjanjian kapan bisa membayarnya. Tapi kalau mau diambil begitu saja, ya tidak bisa karena ini yayasan. Prinsipnya, kami tidak menahan ijazah, tapi karena administrasi yang belum diselesaikan,” kilah Sarjio.

Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo, menegaskan bahwa orang tua atau wali murid yang belum membayar uang komite di sekolah negeri tetap berhak mengambil ijazah anak mereka.

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap kekhawatiran masyarakat terkait penahanan ijazah oleh pihak sekolah akibat tunggakan uang komite.

“Jika ijazah tidak bisa diambil, silakan lapor ke DPRD Komisi V, nanti pihak kami akan merekomendasikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) agar kepala sekolahnya diberhentikan,” ujar Deni Ribowo, Rabu (24/7/2024).

Deni Ribowo juga menjelaskan bahwa DPRD Lampung telah berkoordinasi dengan Kepala Disdikbud Lampung dan sejak tahun 2022 sudah ada himbauan terkait persoalan ijazah.

Hal ini berlaku untuk seluruh sekolah menengah (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan sekolah luar biasa (SLB) di Provinsi Lampung.

“Orang tua silahkan ambil ijazah anaknya yang belum, jangan takut kalau belum membayar komite,” tambahnya.

DRB, panggilan akrab Deni Ribowo, juga menekankan bahwa orang tua atau wali murid harus datang langsung ke sekolah masing-masing untuk mengambil ijazah, tanpa perlu diwakilkan kepada pihak lain.

Ia menegaskan agar tidak ada oknum yang meminta bayaran untuk mengambil ijazah yang seharusnya bebas dari kewajiban komite.

“Sempat ramai terkait permasalahan ijazah yang tidak boleh diambil, padahal sebenarnya boleh. Intinya, yang harus datang ke sekolah adalah orang tua atau wali murid,” paparnya.

Perlu di ketahui, Terkait dengan penahanan ijazah oleh satuan pendidikan, mengacu pada Pasal 7 ayat (8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 23 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021, dikatakan: “satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun“.

Dari peraturan ini jelas bahwa pihak sekolah dilarang menahan ijazah siswa atau ijazah peserta didik dengan alasan apapun. Alasan apapun ini bisa karena belum membayar iuran sekolah, belum membayar SPP, belum membayar sisa uang ujian, dan lain-lain.

Padahal masalah penahanan ijazah milik siswa kurang mampu yang telah lulus yang dilakukan oleh pihak pengelola sekolah ternyata telah menjadi kesepakatan antara Komisi V DPRD Provinsi Lampung dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi bahwa sekolah dilarang untuk menahan ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) tanpa alasan apapun.

Untuk mendalami polemik penahanan ijazah oleh SMK Dharmapala Panjang, lebih lanjut awak media Cinews.id akan mengkonfirmasi Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung mengenai komitmen pemerintah daerah terhadap peraturan Ditjen Kemendikbud yang melarang pihak sekolah menahan ijazah apapun alasannya.



Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *