Hukum  

Dua Kasus Mafia Tanah di Bandung Berpotensi Rugikan Keuangan Negara dan Masyarakat Hingga Rp3,6 Triliun

JAKARTA, Cinews.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama Satgas Mafia Tanah dan Polda Jabar ungkap dua kasus mafia tanah di Bandung Raya, Jawa Barat. Dua kasus mafia tanah tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat hingga Rp3,6 triliun.

“Kita bisa menyelamatkan potensi kerugian negara termasuk kerugian masyarakat yang jumlahnya signifikan besar. Tadi dihitung lebih dari Rp3,6 triliun,” kata AHY, Jumat (18/10/2024).

AHY mengatakan dua kasus tindak pidana pertanahan yang ditangani tersebut berada di wilayah kabupaten Bandung dan kota Bandung. Kedua kasus tersebut merugikan negara dan masyarakat dengan nominal yang cukup besar.

“Karena ini lokasi yang sangat strategis, lokasi yang kalau dikembangkan secara ekonomi itu juga punya nilai yang tinggi,” ujar AHY.

Kasus pertama di kabupaten Bandung, modusnya berupa penipuan jual beli tanah hingga mengakibatkan dunia usaha merugi. Ada real loss yang harus diderita dan potenial loss.

Kasus kedua berupa sengketa lahan di kawasan Dago Elos, kota Bandung. Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan divonis penjara 3,5 tahun. keduanya adalah Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *