JAKARTA, cinews.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penghentian operasional dua kapal keruk pasir berbendera Singapura. Kapal tersebut diduga melakukan kegiatan pengerukan tanpa izin dan tanpa dokumen yang lengkap di perairan Batam, Kepulauan Riau.
Kapal Pengawas Orca 03 milik KKP menangkap dua kapal pengangkut pasir laut berbendera Singapura yang bernama Zhou Shun 9 dan Yang Cheng 6 saat berlayar di perairan Batam, Kepulauan Riau.
Kapal berbendera Singapura itu membawa 10 ribu meter kubik pasir. Terdapat 16 orang anak buah kapal (ABK) dalam kapal tersebut yang terdiri dari dua Warga Negara Indonesia (WNI), 1 warga negara Malaysia, dan 13 warga negara Tiongkok. Saat diperiksa lebih lanjut, dua kapal ini bisa 10 kali mengeruk pasir Indonesia secara ilegal dalam satu bulan.
Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono mengatakan secara regulasi KKP belum mengeluarkan satu lembar izin pun kepada siapapun terkait operasional pengelolaan hasil sedimentasi. Adapun total potensi kerugian negara bisa mencapai ratusan miliar per bulan.
“Sudah lama kapal ini kami pantau, kemarin saatnya bisa kami buktikan ke masyarakat bahwa ternyata ada kapal-kapal yang mencuri pasir laut di wilayah kita,” kata Pung Nugroho Saksono.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.