JAKARTA, cinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Satu saksi dari internal ASDP diperiksa penyidik, beberapa waktu lalu.
“Saksi didalami terkait dengan proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis (17/10/2024).
Tessa cuma mau memerinci inisial saksi itu yakni AP. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, dia yakni VP Pengadaan ASDP Indonesia Ferry Aman Pranata.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ucap Tessa.
KPK enggan memerinci jawaban saksi itu kepada penyidik. Keterangan dia sudah dicatat untuk kebutuhan pembuktian dalam persidangan, nanti.
Teranyar, KPK menyita 15 aset tanah dan bangunan senilai ratusan miliar dari tangan pemilik PT Jembatan Nusantara Group Adjie. Salah satu aset yang diambil berada di Jakarta.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK mengungkap adanya pembelian 53 kapal yang dilakukan ASDP Indonesia Ferry dari Jembatan Nusantara. Semuanya dibeli dalam kondisi bekas, padahal, dana yang disiapkan bisa untuk mendatangkan unit baru.
Proses akuisisi ini bukan cuma pembelian kapal bekas. ASDP Indonesia Ferry turut diberikan utang Jembatan Nusantara sebesar Rp600 miliar.
Perkara itu disidik sejak 11 Juli 2024. Para tersangka yang ditetapkan sudah masuk dalam daftar pencegahan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.