Hukum  

KPK Merespon Pernyataan Bos PT Jembatan Nusantara yang Mengatakan Cuma Jual Aset

JAKARTA, Cinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie yang mengaku bingung dengan status tersangka yang diberikan karena cuma menjual aset. Dia terseret kasus rasuah proses akuisisi perusahaan oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto enggan menyampuri bantahan tersebut. Adjie disarankan berkelit dalam persidangan, nanti.

“Tersangka memiliki hak untuk membela diri dan menyampaikan seluruh pembelaan di persidangan,” kata Tessa kepada Cinews.id, Rabu (16/10/2024).

Bantahan dari tersangka bakal percuma jika dicetuskan di muka umum. Persidangan, merupakan salah satu tempat terbaik untuk membela diri.

Namun, KPK bisa melawan kelitan Adjie dalam persidangan lewat bukti yang dimiliki. Tessa menegaskan status tersangka yang diberikan sudah didasari aturan main yang berlaku.

“Penyidik dan penuntut umum berkewajiban membuktikan unsur-unsur pidana yang telah dilanggar oleh tersangka,” ucap Tessa.

KPK memeriksa Adjie pada Selasa, 15 Oktober 2024. Tersangka kasus rasuah dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengaku bingung dengan perkaranya karena cuma menjual aset.

“Enggak, saya jual saja,” kata Adjie di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024).

Adjie mengaku bingung dengan keputusan KPK yang menetapkannya sebagai tersangka. Dia juga tidak mengetahui permasalahan dalam proses akuisisi perusahaannya.

“Itu yang saya sendiri yang nanya,” ucap Adjie.

Dia meyakini tidak ada kerugian negara dalam perkara itu. Kepercayaannya bertolak belakang dengan keterangan KPK.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *