JAKARTA, cinews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2024.
Gugatan itu berkaitan dengan Pasal 281 ayat (1) dan Pasal 299 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pemohon menilai beleid itu inkonstitusional secara bersyarat.
Anggota Majelis Arief Hidayat menjelaskan pihaknya menilai petitum dari pemohon tidak jelas. Seluruh alasan yang diberikan tidak mencerminkan dasar permohonan.
Karenanya, majelis menilai gugatan para pemohon kabur. MK tidak bisa mengabulkan permintaan dalam uji materil tersebut.
“Menimbang bahwa oleh karena permohonan para pemohon dinyatakan kabur, maka terhadap kedudukan hukum para pemohon dan pokok perkara tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” ucap Arief.
Kedudukan hukum para pemohon juga tidak diterima hakim. Putusan berlaku sejak diketuk oleh para hakim.
Putusan itu diputusan oleh delapan hakim konstitusi. Mereka yakni Suhartoyo, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P Foekh, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Asrul Sani.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.