KPK Dorong Penyelesaian Sengketa Lahan dan Pengelolaan Aset di Surabaya

JAKARTA, cinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian besar terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam pengelolaan barang milik daerah (BMD) secara optimal.

Menurut Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Didik Agung Widjanarko, penyelesaian sengketa lahan menjadi salah satu tantangan utama di lingkungan Pemkot Surabaya.

“BMD kenapa menjadi penting bagi KPK untuk serta intens berkoordinasi dengan pemda, karena dalam hal pengelolaan BMD, masih banyak permasalahan terjadi, seperti penetapan status penguasaan hingga timbulnya konflik pemda dan masyarakat,” kata Didik pada acara penyerahan simbolis Hak Guna Bangunan (HGB) atas Izin Pemanfaatan Tanah (IPT) di Surabaya, Senin (14/10/2024).

Didik menjelaskan, penyelesaian sengketa lahan di Surabaya termasuk dalam pemetaan titik rawan korupsi yang dipantau melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.

Fokus pada pengelolaan BMD di MCP mencakup 4 sub-indikator utama, yaitu pencatatan aset secara administratif dan legalisasi, pengamanan dan penguasaan, penyelesaian sengketa, serta optimalisasi pemanfaatan BMD.

Didik menerangkan, permasalahan lahan di Kota Surabaya sebagian besar disebabkan oleh faktor historis, seperti warisan tanah dari masa kolonial Belanda, tukar-menukar aset, hingga penguasaan tanah sepihak oleh korporasi asing. Hal itu menjadi catatan penting yang memerlukan penyelesaian komprehensif.

“Karena ini merupakan proses panjang dan menjadi atensi pemerintah, kami dari KPK berkepentingan untuk meluruskan hal ini,” kata Didik.

Kewenangan KPK diatur dalam UU 19/2019 Pasal 8 Huruf b, dengan menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi di pemerintah daerah.

Sebagai bagian dari solusi, kata Didik, KPK mendorong terciptanya sinergi yang harmonis antara Pemkot Surabaya dan masyarakat.

Pada Desember 2022, KPK telah memberikan beberapa alternatif penyelesaian masalah IPT melalui pemberian 39 sertifikat HGB kepada warga Kota Surabaya.

Adapun detail ketentuan pemberian HGB sebanyak 20 sertifikat diberikan oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Surabaya I, sedangkan 19 lainnya diberikan oleh Kantah Surabaya II.

Sementara terkait jangka waktu sertifikat HGB adalah selama 80 tahun dengan ketentuan, pemberian hak pertama kali dengan jangka waktu paling lama 30 tahun, perpanjangan hak untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, dan pembaruan hak untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.

Acara penyerahan sertifikat itu turut dihadiri jajaran Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Kota Surabaya, perwakilan Kantor Wilayah Agraria/Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surabaya, anggota DPRD Kota Surabaya, serta warga Kota Surabaya.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *