JAKARTA, cinews.id – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan, Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh terbukti menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang, maka Gazalba Saleh dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta,” kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2024).
Uang denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman penjaranya ditambah empat bulan.
“Menyatakan terdakwa Gazalba Saleh tersebut di atas telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan kumulatif pertama dan kedua penuntut umum,” ucap Fahzal.
Gazalba tidak diberikan hukuman pembayaran uang pengganti. Padahal, jaksa sudah memintanya dalam tuntutan.
Baca juga:
Anggota DPRD Solo Tersangka Otomatis Diberhentikan
Dalam persidangan, majelis membeberkan pertimbangan memberatkan dam meringankan untuk Gazalba. Hal yang memberatkan yakni dia dinilai tidak mendukung pemerintah yang gencar memberantas korupsi di Indonesia.
Lalu, Gazalba dinilai tidak mengaku telah menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang. Perbuatannya juga diyakini sudah mencemarkan nama baik Mahkamah Agung (MA).
Sementara itu, pertimbangan meringankannya yakni dia belum pernah dipidana. Selain itu, dia memiliki tanggungan istri dan anak.
“Terdakwa sopan di dalam persidangan,” tutur Fahzal.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.