Salah Satu Poin Tuntutan Para Hakim di DPR Adalah Kenaikan Penghasilan 142 Persen

JAKARTA, cinews.id – Di hadapan wakil rakyat yang baru dilantik Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menyuarakan tuntutan, mereka meminta agar persoalan kesejahteraan dan jaminan keamanan hakim segera mendapat jalan keluar.

Dalam pertemuan yang digelar di ruangan Komisi III DPR itu, para hakim menyampaikan keluhan secara bergantian. Rangga Lukita Desnata, hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Aceh, yang pertama menyampaikan aspirasi. Dia mengatakan, banyak hakim di daerah yang tidak mendapatkan fasilitas layak kendati berstatus pejabat negara.

”Nomenklatur kami (dalam UU Kekuasaan Kehakiman, Red) sebagai pejabat negara. Tapi, kami tidak punya mobil dinas,” kata Rangga.

Dia menyebut kondisi itu timpang jika dibandingkan dengan pejabat negara lain. Misalnya, anggota DPR, bupati, dan gubernur yang mendapat kendaraan dinas.

Rangga menegaskan, tuntutan SHI awalnya ingin kenaikan penghasilan hakim per bulan sebesar 242 persen dari yang sekarang. Namun, dia menyebut, setelah dilakukan kajian, kenaikan yang dituntut berubah menjadi 142 persen. Kenaikan take home pay itu menjadi salah satu poin tuntutan para hakim yang disampaikan kepada DPR.

Dia menegaskan, masalah kesejahteraan itu benar-benar diperhatikan. Sebab, penghasilan saat ini dinilai tidak layak untuk seorang hakim. Bahkan, dia menyebut take home pay hakim saat ini setara dengan uang jajan tiga hari anak Raffi Ahmad, Rafathar Malik Ahmad.

”Kami tidak minta tinggi-tinggi seperti komisaris Pertamina. Kami minta kelayakan hidup,” ujarnya.

Dalam pertemuan itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sempat menghubungi Prabowo Subianto. Lewat pengeras suara, presiden terpilih RI tersebut meminta para hakim bersabar.

Dia berjanji memperhatikan aspirasi para hakim agar ke depan tidak ada lagi hakim yang mencari tambahan penghasilan.

”Saya sudah merencanakan bagaimana memperbaiki kondisi kalian (para hakim, Red),” ujar Prabowo. Ketua umum Partai Gerindra itu pun menegaskan bahwa kunci negara maju adalah negara yang bebas korupsi. Karena itu, hakim harus kuat agar tidak mudah dibeli.

”Saya memang menaruh perhatian yang sangat besar sudah sejak lama terhadap para hakim,” imbuhnya.

Momen Prabowo yang tiba-tiba ”hadir” dalam audiensi itu memunculkan spekulasi adanya motif politik dalam polemik masalah kesejahteraan hakim tersebut.

Anggota DPR I Wayan Sudirta pun meminta rekan-rekannya untuk kembali pada koridor tugas dan fungsi wakil rakyat.

”Agar peran DPR itu tampak membantu hakim, buatlah undang-undang,” ujarnya.

Politikus PDI Perjuangan itu menilai RUU Jabatan Hakim sangat relevan untuk segera disahkan. Dengan undang-undang yang spesifik tersebut, Wayan menilai masalah kesejahteraan hakim akan lebih bisa terakomodasi dengan baik. Tidak seperti peraturan pemerintah (PP) yang rentan mengalami perubahan.

”Iya kalau perubahannya ke arah positif, kalau ke arah negatif gimana?” katanya seusai pertemuan.

Selain RUU Jabatan Hakim, Wayan menawarkan alternatif lain. Yakni, melakukan revisi terhadap UU Mahkamah Agung atau UU Kekuasaan Kehakiman.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *