KPU Dinilai Melanggar Dua Asas Pemilu Yakni Jujur dan Adil

JAKARTA – Ahli dari kubu pasangan capres dan cawapres Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) Bambang Eka Cahya menilai tindakan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar dua asas pemilu yakni jujur dan adil dalam penyelenggaraan pemilu.

KPU disebut sudah melanggar hukum dan konstitusi karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

“Penetapan Gibran melanggar hukum dan konstitusi, relasinya adalah bahwa Pasal 22 e itu mengatur asas Pemilu, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” ujar Bambang.

KPU, kata Bambang, mengingkari asas jujur dan adil karena ada kebenaran yang tidak disampaikan dalam proses verifikasi.

“Peraturan KPU belum diubah, sehingga ketika itu di dijadikan dasar, maka putusan itu sudah tidak jujur, tidak sesuai dengan faktanya,” ujar Bambang.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *