DPR RI Belum Putuskan Besaran Tunjangan Perumahan Pengganti Fasilitas Rumah Jabatan

JAKARTA, cinews.id – Fasilitas rumah jabatan anggota (RJA) tidak akan lagi diberikan kepada para anggota DPR RI periode 2024-2029. Untuk gantinya, anggota dewan bakal menerima uang tunjangan perumahan pada setiap bulannya.

Kebijakan pemberian tunjangan ini sudah ditetapkan dalam Surat Sekretariat Jenderal DPR dengan nomor B/733/RT.01/09/2024 tanggal 25 September 2024. Jatah tunjangan perumahan tersebut akan disalurkan terhitung sejak para anggota DPR dilantik.

“Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan tunjangan perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA),” tulis dalam surat tersebut.

Pemberian Tunjangan Perumahan Anggota DPR RI

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menyampaikan alasan mengapa anggota DPR RI tidak lagi dijatah fasilitas tempat tinggal. Indra mengatakan kebijakan tersebut diberlakukan karena pertimbangan kondisi RJA yang sudah tua dan sudah tidak ekonomis. Dirinya juga mengatakan bahwa biaya pemeliharaan semakin tidak seimbang.

Lebih lanjut, Indra mengatakan bahwa pemberian dalam bentuk tunjangan akan lebih fleksibel digunakan oleh penerimanya. Uang tunjangan perumahan yang diberikan kepada anggota DPR akan dimasukkan dalam komponen gaji yang diberikan setiap bulannya. Jadi para anggota dewan bisa leluasa dalam menggunakan tunjangan tersebut.

Sementara itu, fasilitas RJA anggota DPR RI yang digunakan saat ini bakal segera dikembalikan ke negara. Sekretariat Jenderal DPR akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg)

Indra menjelaskan bahwa fasilitas RJA untuk periode 2019-2024 sudah ditarik mulai 30 September lalu. Aset fasilitas hunian tersebut tercatat di Kemenkeu dan Setneg. Dirinya mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sebanyak 570 unit rumah jabatan yang tersebar di dua lokasi, yaitu daerah Kalibata dan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Surat Sekjen DPR menyebutkan bahwa pemberian tunjangan perumahan disalurkan sejak anggota dewan dilantik. Para anggota dewan periode sebelumnya yang masih tinggal di rumah jabatan diminta segera menyerahkan RJA tersebut.

“Mohon kiranya bagi bapak/ibu anggota DPR RI Periode 2019-2024, baik yang terpilih kembali maupun yang tidak terpilih kembali berkenan menyerahkan Rumah Jabatan Anggota DPR RI paling lambat tanggal 30 September 2024 kepada unit Pengelola Rumah Jabatan dengan dilengkapi daftar barang inventaris rumah jabatan,” bunyi surat tersebut.

Banyak yang menanyakan mengenai besaran tunjangan perumahan bagi anggota DPR RI. Namun sejauh ini jumlah atau nominal mengenai terkait tunjangan tersebut masih belum diputuskan. Selain itu, program ini juga belum dijalankan mulai Oktober 2024 karena masih harus melalui penyesuaian dengan biaya sewa rumah di wilayah Senayan, Semanggi, dan Kebayoran Baru.

Indra mengungkapkan bahwa pertimbangan besaran tunjangan perumahan tersebut masih dikonsultasikan. Pihaknya masih melakukan survey untuk melihat besaran harga hunian atau rumah tiga kamar di sekitar Senayan hingga Semanggi dan arah Kebayoran. Diketahui bahwa harga rumah di area tersebut sangat variatif dan fluktuatif.

Demikianlah informasi mengenai tunjangan perumahan anggota DPR RI sebagai pengganti fasilitas rumah jabatan. Program ini dijalankan karena ketersediaan RJA sudah tua dan tidak ekonomis. Selain itu, pemberian dalam bentuk uang bisa memberikan keleluasaan bagi penerimanya dalam menggunakannya. Baca juga gaji dan tunjangan anggota DPR RI 2024-2029.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *