Gelar Doktor Raffi Ahmad Tak Berlaku di Indonesia Lantaran Kampus UIPM Tak Tercatat di PDDikti

JAKARTA, cinews.id – Belakangan selebritas Raffi Ahmad menjadi sorotan publik usai diberikan gelar kehormatan doktor honoris causa (Dr.HC) oleh Universal Institute of Professional Management (UIPM).

Menurut informasi, Raffi Ahmad mendapat gelar doktor honoris causa pada bidang Event Management and Global Digital Development dari Presiden UIPM Thailand Professor Kanoksak Likitpriwan.

Buntut pemberian gelar itu, UIPM pun menjadi sorotan publik, banyak warganet yang mempertanyakan status operasional, akreditasi, lokasi kantor, serta pengelola kampus tersebut dipertanyakan kebenarannya.

Menurut Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT, Tjokorde Walmiki Samadhi yang bertugas mengakreditasi perguruan tinggi dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) menyatakan bahwa UIPM tidak terdaftar di PDDikti Kemdikbudristek.

“UIPM ini sebatas pengetahuan saya adalah lembaga pendidikan online internasional yang tidak terdaftar di PDDikti Kemdikbudristek,” ujar Tjokorde Walmiki Samadhi.

Karena itu, Tjokorde menegaskan kalau UIPM tidak berhak menerbitkan ijazah dengan Penomoran Ijazah Nasional dari Kemdikbudristek.

Maka dengan demikian, gelar akademik yang dikeluarkan lembaga pendidikan yang tidak terdaftar dalam PDDikti seperti UIPM maka tidak diakui secara hukum di Indonesia.

Tetapi selama UIPM tidak mengeluarkan ijazah nasional maka tidak melanggar peraturan.

“Maka pada dasarnya tidak ada regulasi pendidikan yang dilanggar,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *