Hukum  

Mangkir Dari Panggilan Pemeriksaan, KPK Ultimatum Pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie

JAKARTA, cinews.id – Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie (A) mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, (4/10/2024) berdalih sakit.

Adjie merupakan tersangka kasus dugaan rasuah dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi perusahaannya oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

“Terperiksa A tidak datang dengan alasan sakit dan meminta penjadwalan ulang,” kata Tessa melalui keterangan tertulis, Jumat (4/10/2024).

Menurut Tessa, KPK akan memanggil ulang Adjie. Tessa pun mengultimatum agar Adjie kooperatif memenuhi panggilan penyidik dalam kasusnya.

“Penyidik mengimbau terperiksa A untuk kooperatif,” ujar Tessa.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK mengungkap adanya pembelian 53 kapal yang dilakukan ASDP Indonesia Ferry dari Jembatan Nusantara. Semuanya dibeli dalam kondisi bekas, padahal, dana yang disiapkan bisa untuk mendatangkan unit baru.

Proses akuisisi ini bukan cuma pembelian kapal bekas. ASDP Indonesia Ferry turut diberikan utang Jembatan Nusantara sebesar Rp600 miliar.

Perkara itu disidik sejak 11 Juli 2024. Para tersangka yang ditetapkan sudah masuk dalam daftar pencegahan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *