Hukum  

KPK Bakal Memanggil Kembali Advokat Lucas Dalam Kasus TPPU Sekretaris MA Nurhadi

JAKARTA, cinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memanggil kembali Advokat Lucas dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika menjelaskan bahwa pihaknya bakal menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lucas. Namun, imbuhnya saat ini tim penyidik perkara TPPU Nurhadi sedang fokus menangani kasus lainnya.

“Belum dipanggil kembali karena penyidiknya sedang menangani perkara lain. namun akan dijadwalkan,” kata Tessa saat dikonfirmasi, Selasa (1/10/2024).

Lebih lanjut, Tessa mengaku belum mendapat info lebih detil dari tim penyidik soal penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Lucas.

Perlu diketahui, sebelumnya KPK sempat menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lucas sebagai saksi pada Kamis, 14 Maret 2024. Lucas dipanggil dalam rangka untuk melengkapi berkas perkara penyidikan perkara dugaan TPPU mantan Sekretaris MA, Nurhadi. Namun, Lucas mangkir pada panggilan pemeriksaan tersebut.

KPK juga sempat melarang Lucas untuk bepergian ke luar negeri terkait perkara Nurhadi. Lucas dicegah bepergian ke luar negeri sejak 8 April 2021 hingga enam bulan kedepan. Tapi, masa cegahnya telah habis.

Menurut informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi. KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan.

Sejalan dengan peningkatan kasus ke tingkat penyidikan, KPK juga telah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Salah satu tersangka dalam kasus ini disebut-sebut adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurachman.

Kali ini, Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU. Suap yang diterima Nurhadi kali ini, diduga berkaitan dengan perkara yang melibatkan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro (ES).


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *