JAKARTA, cinews.id – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi pecat kadernya yang telah dilantik sebagai anggota Fraksi PKS DPRD Kota Singkawang, Herman. Pemecatan itu di lakukan lantaran yang bersangkutan menjadi tersangka asusila dan harus meninggalkan kursi empuk anggota dewan untuk menjalani proses hukum.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS mengambil keputusan pemecatan terhadap Herman setelah menerima rekomendasi dari Komisi Disiplin Dewan Syariah Pusat PKS.
“Terhadap kasus anggota legislatif Kota Singkawang atas nama Herman, DPP PKS telah mendapatkan rekomendasi dari Komisi Disiplin Dewan Syariah Pusat terkait usulan pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu (PAW) atas nama Herman di DPRD Kota Singkawang, Kalimantan Barat,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKS Bidang Hukum dan Advokasi, Zainudin Paru, dalam keterangan resmi, Senin (30/9/2024).
Keputusan PKS pecat kader tersebut tertuang dalam surat nomor 190/D/DSP-PKS/IX/2024 tertanggal 27 September 2024. DPP PKS menindaklanjuti rekomendasi itu dengan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 909/SKEP/DPP-PKS/2024, yang mengesahkan PAW Herman dari DPRD Kota Singkawang sekaligus memecatnya dari keanggotaan PKS.
“DPP PKS memerintahkan kepada struktur partai di tingkat DPD Kota Singkawang dan DPW PKS Kalimantan Barat untuk melaksanakan keputusan tersebut,” tegas Zainudin.
Komitmen Menjaga Integritas
Zainudin menegaskan bahwa langkah pemecatan ini merupakan bentuk komitmen PKS dalam menjaga integritas dan moralitas anggotanya. Menurutnya, PKS akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap anggota yang melanggar etika dan hukum.
“PKS berkomitmen untuk tetap menjadi partai yang bersih dan berintegritas serta mampu memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” kata Zainudin.
Herman, yang baru dilantik sebagai anggota DPRD Kota Singkawang dari Fraksi PKS pada 17 September 2024, terjerat kasus asusila dan ditetapkan sebagai tersangka pada 23 September 2024 setelah kasusnya masuk ke tahap penyidikan.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.