Hukum  

Kejati Jatim Menahan Eks Dirut PT INKA Budi Noviantara Terkait Kasus Proyek Fiktif Rp167 Triliun

SURABAYA, cinews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menahan eks Direktur Utama PT INKA (Persero) Budi Noviantara, terkait kasus dugaan proyek fiktif senilai Rp167 triliun oleh perusahaan BUMN PT Industri Kereta Api (INKA) di Kota Madiun. Dalam proyek itu, PT INKA mengekspor kereta api ke Republik Demokratik Kongo (DRK).

“Penyidik telah melakukan serangkaian proses tindakan penyidikan, termasuk diantaranya memeriksa 24 orang saksi, penggeledehan dan penyitaan surat atau dokumen, serta barang bukti lainnya guna melengkapi alat bukti,” kata Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, Selasa (1/10/2024).

Mia menjelaskan kasus ini berawal pada 22 Agustus 2019 lalu, saat dilaksanakannya Indonesia Africa Infrastruktur Development (IAID) di Bali yang dihadiri oleh Budi Noviantara (BN) selaku Dirut PT INKA waktu itu. Kemudian pada Desember 2019, Budi melakukan pertemuan dengan RS, selaku Chairman TSG Global Holding, Tria Natalia (TN), Chairman Titan Capital LTD, dan SI, CEO TSG Utama Indonesia.

“Nah, hasil dalam pertemuan itu, mereka diketahui membahas potensi pekerjaan tentang perkeretaapian di Democratic Republic of Congo,” katanya.

Selanjutnya pada Maret 2020, Budi yang masih menjabat sebagai Dirut PT INKA waktu itu memberikan uang sebesar Rp2 miliar pada TN, sebagai uang operasional atas pertemuan dan pembahasan rencana proyek tersebut.

Untuk menindaklanjuti rencana proyek di Kongo tersebut, PT INKA dan TSG Global Holding pada Februari 2020 sepakat membentuk PT IMST (INKA Multi Solusi Trading) dan TSG Utama Indonesia. Lalu membentuk spesial purpose vehicle (SPV) TSG Infrastructure, PTE.LTD di Singapura. Dengan komposisi kepemilikan saham 51 persen PT IMST dan 49 persen TSG Utama Indonesia.

Pembentukan SPV ini rupanya bertentangan dengan Keputusan Menteri BUMN No SK-315/MBU/12/2019 yang menyatakan menghentikan sementara waktu pendirian anak perusahaan di lingkungan BUMN dan berlaku terhadap perusahaan atau afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN termasuk cucu perusahaan atau turunannya.

Lalu pada waktu tertentu, Budi selaku Dirut PT INKA menyetujui permohonan dana talangan dari TSG Infrastruktur dengan mekanisme pemberian pinjaman sejumlah dana. Kata Mia, penyidik menganggap perbuatan Budi selaku Dirut PT INKA (Persero) telah memenuhi alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP dan berpotensi merugikan keuangan negara sebesar RP21.153.475.000, ditambah $265.300,00 USD atau RP. 3.979.500.000, dan $40.000,00 SGD atau RP. 480.000.000 dengan total sebesar Rp25.612.975.000.

“Sementara untuk perhitungan total kerugian negara, masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan segera dirampungkan hasilnya,” katanya.

Akibat perbuatannya, Budi dijerat pidana primair pasal 2 ayat 1 Subsidair pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU NOMOR 20 TAHUN 2001 Tentang Perubahan UU NOMOR 31 TAHUN 1999 JO PASAL 55 AYAT 1 KE 1 KUHP.

“Penyidik melakukan tindakan penahanan pada tahap penyidikan selama 20 hari kedepan terhadap tersangka BN selaku (eks) Dirut PT INKA (PERSERO) di Rutan Kelas I Surabaya,” tandasnya.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *