Hukum  

Khairul Arifin DPO yang Ditangkap di Jambi Akan Langsung Diserahkan ke Polres Labuhan Batu Sumut

JAMBI, cinews.id – Dirreskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta Yudhistira mengatakan, Ketua Ormas DPC Grib Labuhan Batu Khairul Arifin yang merupakan DPO Polres Labuhan Batu, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap sesaat setelah mendarat ke Jambi melalui Bandara Sultan Thaha Jambi pada Ahad (29/9/2024) sekitar pukul 10.20 WIB.

“Yang bersangkutan DPO Polres Labuhan Batu,” kata Andri di Jambi, Senin (30/9/2024).

Andri menjelaskan, setelah mendapatkan informasi DPO Polres Labuhan Batu menuju Jambi melalui perjalanan udara dari Jakarta menuju Jambi, maka pihaknya langsung berkoordinasi dengan avsec bandara setempat.

Ketika DPO keluar dari pesawat, personel Polda Jambi langsung menangkap DPO. Usai ditangkap, DPO dibawa ke Mapolda Jambi.

Dari informasi yang beredar, penangkapan ini berkaitan dengan penyelundupan narkoba. Namun, Andri menegaskan DPO ini ditangkap bukan karena kasus penyeludupan narkoba.

“Yang bersangkutan ditangkap bukan karena penyeludupan narkoba,” tuturnya.

Sementara itu, Andri menegaskan DPO ini akan langsung diserahkan ke Polres Labuhan Batu untuk proses selanjutnya.

Ia mengatakan, penyelesaian kasus ini dilakukan oleh Polres Labuhan Batu. Polda Jambi, dalam hal ini membantu dalam upaya penangkapan karena DPO saat itu berada di Jambi.

Sebagai informasi bahwa DPO Khairul Arifin ini telah menjadi target operasi sejak Mei 2024 dan telah ditetapkan sebagai DPO pada Agustus 2024.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *