Hukum  

Cabuli Santrinya, Polisi Menagkap Pemilik dan Guru Ponpes di Karangbahagia Bekasi

JAKARTA, cinews.id – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan, pihaknya telah menangkap menangkap dua pelaku pencabulan terhadap santriwati pondok pesantren (ponpes) di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. Keduanya merupakan pemilik dan guru di ponpes tersebut.

Ponpes itu kini tidak lagi beroperasi alias berhenti total. Dan semua aktivitas dihentikan lantaran banyak korban yang belum berani melapor. Ia menilai para korban merasa malu dan takut.

“Kasus ini membuat aktivitas di pesantren tersebut terhenti total, dengan banyak korban yang belum berani melaporkan peristiwa ini karena merasa takut dan malu,” kata Ade Ary dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/9/2024).

Dia mengatakan kasus ini menjadi perhatian, mengingat peran penting ponpes sebagai institusi pendidikan agama. Kasus tersebut kini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut.

“Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh Polres Metro Bekasi,” jelasnya.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedy Aditya Bennyahdi menyebut kedua pelaku adalah pria inisial A alias Aki Udin dan MHS. Menurutnya, A merupakan pemilik ponpes dan MHS adalah anak A yang juga guru di ponpes tersebut.

“Saat ini kedua pelaku diamankan dan ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi,” kata Twedy kepada wartawan.

Penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan dari orang tua korban. Menurutnya, ada tiga korban pencabulan oleh A dan MHS, yang dilakukan pada Februari, Maret, dan Agustus 2020.

“Setelah dilakukan penerimaan laporan, dilanjutkan dilakukan visum et repertum di RSUD Bekasi terhadap korban. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, pihak kepolisian dibantu tokoh setempat melakukan penangkapan kepada kedua pelaku agar terhindar dari amukan warga dan keluarga korban,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights