Hukum  

Diduga Mark Up Anggaran Proyek LRT, Kejati Sumsel Menangkap Dirut PT Perenjana Djaja

PALEMBANG, cinews.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menangkap seorang tersangka dugaan korupsi pembangunan mega proyek Light Rail Transit (LRT) di Palembang, Sumsel,senilai Rp1,3 triliun. Tersangka ialah Direktur Utama (Dirut) PT Perenjana Djaja dan konsultan perencanaan pembangunan LRT Kementerian Perhubungan 2016-2020 (BHW).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi, mengungkapkan modus tersangka, yakni melakukan penggelembungan (mark up) dana pembangunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan memanipulasi pembangunan fiktif.

“Ditemukan adanya beberapa kegiatan yang di mark up dan sebagian kegiatan fiktif,” ujar Umaryadi, dikutip pada Jumat (27/9/2024).

Tersangka juga diduga mengalirkan dana korupsinya kepada tiga tersangka lain, yakni T, Kepala Divisi II PT WK Persero; IJH, Kepala Divisi Gedung II PT WK Persero; dan SAP, Kepala Divisi Gedung III PT WK Persero.

“Selanjutnya tersangka BHW juga mengalirkan dana kepada ketiga tersangka yang ditetapkan sebelumnya, yang diduga aliran dana tersebut berasal dari kegiatan yang di mark up tersebut,” imbuh Umaryadi.

Hingga saat ini, sebanyak 34 orang saksi telah diperiksa, memungkinkan akan ada tersangka baru. Dalam kasus ini, tersangka dikenakan pasal tindak pidana korupsi Pasal 2 ayat 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembatasan Tindak Pidana Korupsi.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *