Pemerintah Tambah Anggaran Program Quick Win di Pemerintahan Prabowo, Alokasi GAJI PPPK Susut

SERANG, cinews.id – Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara BKF Kementerian Keuangan Wahyu Utomo mengungkapkan, Pemerintah menambahkan anggaran program Quick Win di pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebesar Rp8 triliun menjadi Rp121 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Adapun, program Quick Win tersebut di antaranya untuk program makan bergizi gratis Rp71 triliun, renovasi sekolah Rp20 triliun, pembangunan sekolah unggulan Rp2 triliun, dan pemeriksaan kesehatan gratis Rp3,2 triliun.

Kemudian, anggaran program penuntasan dan penanganan TBC Rp8 triliun, lumbung pangan nasional Rp15 triliun, dan peningkatan standar rumah sakit berkualitas Rp1,8 triliun.

Menurut Wahyu, anggaran sebesar Rp8 triliun tersebut akan digunakan untuk pengentasan penyakit menular Tuberkulosis (TBC). Adapun program tersebut muncul dalam Rapat Panja B, sebelum pengesahan UU APBN 2025 yang dilakukan pekan lalu.

“Memang itu perkembangan terkini saat pembahasan di Panja B (DPR) waktu itu ada aspirasi untuk memunculkan salah satunya untuk pengentasan TBC anggarannya Rp8 triliun,” kata Wahyu dalam media gathering Kementerian Keuangan 2024, Rabu (25/9/2024).

Wahyu menjelaskan sebelumnya pada Panja A program tersebut belum dicantumkan sehingga total anggaran quick win sebelumnya senilai Rp113 triliun.

Menurut Wahyu anggaran tambahan tersebut akan diambil dari anggaran belanja Non Kementerian/Lembaga (K/L). Meski demikian, ia tidak menjelaskan secara pasti apakah dari cadangan pendidikan, BA BUN, atau cadangan lainnya.

Selain itu, Wahyu menyampaikan keberadaan anggaran non K/L sebagai bentuk fleksibilitas APBN. Sehingga terdapat potensi pelebaran belanja.

“Justru belanja NonK/L yang cukup besar itu kita punya diskresi kalau itu nanti terbentuk ya kita bisa fleksibel tadi mengalokasikan. Toh itu sesuai dengan tata kelola yang diatur dalam UU APBN dan transparan,” jelasnya.

Adapun, selain akan digunakan untuk penuntasan TBC, anggaran quick win tersebut di antaranya akan digunakan untuk pemeriksaan kesehatan gratis yang diberikan pada 52,2 juta orang untuk pemeriksaan tensi, gula darah, foto rontgen untuk screening penyakit katastropik.

Kemudian digunakan untuk pembangunan RS lengkap berkualitas di daerah yakni dengan melakukan peningkatan RS type D menjadi type C di daerah serta sarana prasarana dan alat kesehatannya.

Selanjutnyabakan digunakan untuk program makan bergizi gratis untuk ibu hamil, ibu menyusui, balita serta peserta didik di seluruh jenjang pendidikan.

Kemudian, digunakan untuk renovasi sekolah mencakup renovasi ruang kelas, meubelair, dan MCK. Berikutnya untuk sekolah unggulan terintegrasi dengan membangun fisik sekolah unggulan di 4 lokasi.

Terakhir, lumbung pangan nasional, daerah, dan desa yang akan disalurkan untuk intensifikasi 80.000 hektar, dan ekstensifikasi atau cetak sawah 150.000 hektar.

Alokasi Gaji PPPK Susut

Sementara, Alokasi anggaran penggajian formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 tercatat senilai Rp15,4 triliun.

Angka tersebut turun dari outlook 2024 yang senilai Rp15,7 triliun maupun dari realisasi penggajian PPPK pada 2023 yang mencapai Rp25,7 triliun.

Direktur Dana Transfer Umum DJPK Kementerian Keuangan Sandy Firdaus menyampaikan turunnya alokasi penggajian tersebut sangat bergantung pada realiasasi pengangkatan PPPK dan realisasi penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) PPPK.

“Jadi kenapa ini turun? Sebetulnya lebih melihat kepada realisasi pengangkatan itu sendiri,” ungkapnya dalam Media Gathering APBN 2025, Rabu (25/9/2024).

Di sisi lain, terdapat perbedaan cara penyaluran pada 2023 dan 2024. Jika sebelumnya dilaksanakan dengan cara reimburse, kini menjadi pembayaran di muka. Hal ini yang menyebabkan turunnya alokasi tersebut.

Untuk diketahui, pada 2023 lalu, untuk pertama kalinya pemerintah menerapkan specific grant atau DAU yang telah ditentukan peruntukannya untuk PPPK.

Pada kenyataanya, Sandy mengungkapkan bahwa kebijakan yang bersifat reimburse tersebut justru menghambat realisasi DAU PPPK. Di mana menjelang akhir tahun, realisasinya kurang dari 10%.

Pada akhirnya, pemerintah memutuskan untuk mengubah kebijakan dengan menyalurkan seluruh pagu ke Pemerintah Daerah (Pemda) sehingga realisasi tetap Rp25,7 triliun.

“Makanya di 2024 ini kami ubah cara penyalurannya. Namun dengan perubahan cara penyalurannya itu kami bayarkan di depan. Pemda rencana membayar beberapa, yang sudah diangkat di bulan depan, Jadi tiap bulan bisa disalurkan,” jelasnya.

Melalui sistem pembayaran tersebut, Sandy menyampaikan realisasi pembayaran tercatat masih di bawah 40%, sejalan dengan realisasi pengangkatan pada akhir Agustus 2024.

Perubahan kebijakan sistem pembayaran ini semata-mata agar anggaran yang telah disediakan dapat terserap dan tidak menjadi sia-sia.

Pemerintah pun membuka ruang bagi Pemda untuk dapat menggunakan DAU block grant atau DAU yang tidak ditentukan penggunaannya, bila mana anggaran yang diberikan kurang.

“Walaupun dia mengangkat PPPK, namun tidak cukup anggaran [dari yang sudah diberikan], Pemda dapat pakai block grant. Jadi poinnya sebenarnya lebih kepada efektivitas dari anggaran ini supaya tidak sia-sia sudah dialokasikan,” tutur Sandy.

Melansir dari laman resmi Kementerian Keuangan, kebijakan specific grant DAU ini disusun sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat dalam pelaksanaan fungsi controlling terhadap penggunaan DAU oleh Pemda, sehingga belanja yang didanai dari DAU dapat dimaksimalkan untuk memenuhi pencapaian standar layanan minimal.

Sementara pemberian DAU yang bersifat block grant, di satu sisi merupakan suatu bentuk fleksibilitas penggunaan DAU oleh Pemda yang selaras dengan pelaksanaan prinsip otonomi daerah.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *