Jakarta, cinews.id – Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2025 dipastikan batal. Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengungkapkan sebelumnya usulan kenaikan tarif cukai masuk dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, namun, hal itu urung dilaksanakan.
Para anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) yang ada di Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) mengusulkan agar pemerintah menaikkan tarif CHT sebesar lima persen di tahun depan.
“Terkait kebijakan CHT 2025, sampai dengan penutupan pembahasan RUU APBN 2025 yang sebelumnya ditetapkan DPR, posisi pemerintah untuk penyesuaian CHT belum akan dilaksanakan,” tegas Askolani dalam Konferensi Pers APBN Kinerja dan Fakta (KiTa) edisi September 2024, Selasa (24/9/2024).
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.