Hukum  

KPK Melakukan Penggeledahan di Rumah Mantan Gubernur Kalimantan Timur

JAKARTA, cinews.id – Dikabarkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan penggeledahan di rumah bekas Gubernur Kaltim, Awang Faroek pada Senin (23/9/2024) malam.

Lokasi rumah yang digeledah ini berada di alamat Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Status rumah tersebut diduga merupakan rumah pribadi milik Awang Faroek.

Kondisi bangunan rumah yang disambangi KPK ini memiliki ciri bercat putih dan memiliki keterangan ada nomor 18.

Informasinya, KPK melakukan penggeledahan rumah Awang Faroek karena dugaan tindak pidana korupsi.

Kegiatan ini sifatnya tertutup, sejumlah awak media massa tidak boleh masuk. Pintu gerbang utama rumah Awang Faroek ditutup.

“Jangan ambil gambar,” ujar seorang pria yang diduga polisi di lokasi kejadian.

Terkait kabar itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya upaya paksa berupa penggeledahan yang dilakukan pada hari ini, Selasa (24/9/2024).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan kegiatan masih berlangsung di wilayah Kalimantan Timur.

“Betul, penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Provinsi Kalimantan Timur,” kata Tessa kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/9/2024).

Tessa belum memerinci perihal penggeledahan tersebut. Kegiatan disebutnya masih berlangsung.

“Saat ini belum bisa disampaikan secara detail terkait pengusutan perkara apa proses tersebut,” tegasnya.

“(Informasi, red) akan disampaikan secara resmi oleh KPK bila semua kegiatannya telah selesai,” pungkas juru bicara berlatar belakang penyidik itu.

Sampai berita ini diturunkan, masih terus melakukan pendalaman tujuan dari penggeledahan oleh pihak yang berwajib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights