Partisipasi Publik Dalam Pembahasan Minim, UU DKJ Rawan Dibatalkan MK

JAKARTA – Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dinilai rawan dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, partisipasi publik dalam pembahasan beleid yang disahkan DPR pada 28 Maret 2024 itu dianggap sangat minim.

“Sudah ada preseden di MK bahwa persoalan prosedural pembahasan RUU (partisipasi publik) juga bisa menjadi pertimbangan dalam memutuskan gugatan terhadap RUU,” kata peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Lucius Karus kepada Media Indonesia, Sabtu (30/3/2024).

Preseden yang dimaksud yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Regulasi tersebut sempat berstatus inkonstitusional bersyarat karena pembentukan UU Cipta Kerja tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan undang-undang.

“Belajar dari gugatan terhadap UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu, persoalan terkait partisipasi bermakna yang diabaikan DPR bisa menjadi alasan kuat bagi siapapun untuk menggugat UU DKJ ini ke MK,” ungkap dia.

Selain itu, UU DKJ berpotensi digugat karena terdapatnya pasal bermasalah. Salah satunya, klausul yang mengatur Dewan Aglomerasi.

Menurut dia, DPR mendengar berbagai masukan dan menimbang pendapat dari masyarakat terkait keberadaan aturan soal Dewan Aglomerasi tersebut. Namun, lembaga legislatif pusat dinilai tertutup membahas polemik tersebut.

“Tetapi karena DPR tidak membuka ruang partisipasi itu, sulit bagi kita untuk memberikan masukan bagi dewan aglomerasi ini,” sebut dia.

Dia menilai DPR sudah cukup baik menghindari draf yang sebelumnya menyatakan bahwa jabatan dewan aglomerasi langsung diberikan ke wakil presiden. Namun, fungsi dari jabatan itu sendiri yang sesungguhnya masih diperdebatkan oleh masyarakat.

“Kalau dalam draf baru itu tidak otomatis akan diemban oleh wapres. Jadi dipilih oleh presiden. Tetapi tetap saja dewan aglomerasi itu tangan pusat yang kemudian ingin mengendalikan daerah aglomerasi,” ujar Lucius.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights