Kemenag Jelaskan Ketentuan Penggalangan Dana Oleh Komite Madrasah

JAKARTA, cinews.id – Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Ditjen Pendis Kemenag RI, M Isom Yusqi menegaskan bahwa Komite Madrasah dapat menerima sumbangan.

Adapun sumbangan didasarkan atas kesepakatan peserta didik dan kepala madrasah. Bagi madrasah swasta, kesepakatan itu juga melibatkan pihak yayasan.

Isom menjelaskan, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah.

Penegasan ini disampaikan oleh Isom menyusul adanya pertanyaan dari masyarakat terkait adanya permintaan sumbangan untuk peningkatan mutu pendidikan dalam proses PPDB yang dilakukan oleh Komite Madrasah.

Menurut Isom, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah. Penegasan ini disampaikan oleh Isom menyusul adanya pertanyaan dari masyarakat terkait adanya permintaan sumbangan untuk peningkatan mutu pendidikan dalam proses PPDB yang dilakukan oleh Komite Madrasah.

Komite Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, tokoh masyarakat yang peduli pendidikan, dan pakar pendidikan. Komite ini bertugas mendukung peningkatan mutu pelayanan pendidikan madrasah.

Dalam melaksanakan fungsinya, Isom menuturkan, jika Komite Madrasah dapat melakukan penggalangan dana baik dari pemerintah, pemerintah daerah, hingga pelaku usaha.

“Dalam menyelenggarakan fungsinya, Komite Madrasah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan. Bantuan dapat bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usaha, badan usaha, dan/atau lembaga non pemerintah. Ini diatur dalam Pasal 10 dan 11 PMA 16 tahun 2020,” terang Isom dalam situs Kemenag dikutip Senin (17/7/2023).

5 Fungsi Komite Madrasah
Dalam pelaksanaannya, Komite Madrasah memiliki lima fungsi, yaitu:

  1. Memberikan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan dan program madrasah, penyusunan rencana kerja dan anggaran madrasah, penetapan, kriteria kinerja madrasah, dan pengembangan sarana prasarana pendidikan di madrasah.
  2. Pemberian dukungan finansial, pemikiran, dan/atau tenaga dalam penyelenggaran pendidikan di madrasah
  3. Pengembangan kerja sama madrasah
  4. Pengawasan terhadap penyelenggaran dan pengelolaan pendidikan
  5. Penerimaan dan tindak lanjut keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orang tua/wali, dan masyarakat.

Madrasah Negeri Dilarang Lakukan Pungutan Sumbangan pada Siswa dan Wali

Meski demikian, Isom menegaskan bahwa madrasah negeri dilarang melakukan pungutan sumbangan kepada siswa dan wali siswa. Sebab, seluruh Madrasah Negeri, telah diberikan anggaran rutin dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) madrasah. Anggaran tersebut sudah ada pada DIPA masing masing madrasah.

“Seluruh madrasah negeri tidak boleh melakukan pungutan kepada siswa dan orang tua atau wali siswa,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *